Bantul (MTsN 9 Bantul) – Kepala MTsN 9 Bantul, Siti Solichah, turut menghadiri kegiatan Penganugerahan dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80 yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul pada Selasa (9/12/2025), di Aula PLHUT Kankemenag Kab. Bantul.
Kehadiran Siti Solichah bersama para pejabat, pegawai, dan perwakilan satuan kerja lainnya menjadi wujud dukungan MTsN 9 Bantul terhadap upaya Kankemenag Bantul dalam memperkuat budaya kerja berkinerja tinggi dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Siti Solichah ikut menyimak arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang menegaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi bagi satker, lembaga, dan pegawai yang menunjukkan dedikasi, inovasi, dan kinerja unggul sepanjang tahun. Semangat ini selaras dengan komitmen MTsN 9 Bantul untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan layanan madrasah.
Partisipasi Kepala MTsN 9 Bantul dalam rangkaian HAB Kemenag ke-80 ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga madrasah untuk semakin profesional, berintegritas, dan aktif berkontribusi dalam mewujudkan layanan pendidikan yang religius dan berdaya saing.
Rangkaian HAB Kemenag ke-80 di Kabupaten Bantul akan terus berlanjut dengan beberapa agenda hingga puncak peringatan pada 3 Januari mendatang. (ss)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































