Bengkulu — Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Slamet Santoso, menghadiri kegiatan Seminar Implementasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan V Tahun 2025 yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu, Selasa (09/12/2025).
Kegiatan tersebut menampilkan pemaparan aksi perubahan oleh dua pejabat Lapas Bengkulu, yaitu Kasubsi Register Kevin Yosiva dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Fardan Kristiandy, yang keduanya merupakan peserta PKP Angkatan V Tahun 2025.
Slamet Santoso menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan seminar ini. Menurutnya, aksi perubahan yang disusun para peserta PKP merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Saya bangga melihat inovasi yang dipresentasikan hari ini. Semoga aksi perubahan ini benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pembinaan di Lapas Bengkulu,” ujar Slamet.
Seminar berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada penerapan inovasi layanan publik yang menjadi bagian wajib dari kurikulum PKP. BPSDM Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan ini penting sebagai uji kelayakan dan kematangan program perubahan sebelum diterapkan di unit kerja masing-masing.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan aksi perubahan yang dihasilkan dapat memberikan nilai tambah bagi tata kelola layanan pemasyarakatan serta mendorong terciptanya aparatur yang adaptif, profesional, dan berorientasi hasil.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































