Penggunaan pewarna dalam makanan sudah menjadi hal yang umum untuk membuat tampilan makanan lebih menarik. Secara umum, pewarna makanan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pewarna alami dan pewarna buatan. Saat ini, pewarna alami lebih disarankan karena dinilai lebih aman dan bahkan bisa memberikan manfaat bagi kesehatan. Pewarna alami banyak berasal dari tumbuhan seperti kunyit, wortel, ubi ungu, tomat, dan bayam. Selain dari tumbuhan, ada pula pewarna alami yang berasal dari hewan, salah satunya dari serangga cochineal yang dapat menghasilkan warna merah alami (Ramadhani et al., 2024).
Dari Kaktus ke Piring Makan?
Salah satu pewarna merah alami yang cukup terkenal adalah karmin. Karmin merupakan pigmen merah terang yang berasal dari senyawa asam karminat yang diikat dengan garam aluminium. Pewarna ini dihasilkan dari beberapa jenis serangga kecil, terutama serangga cochineal. Karmin diekstraksi khusus dari serangga betina karena kandungan pigmennya paling banyak terdapat di bagian perut dan telur yang telah matang. Serangga cochineal sendiri berbentuk kecil, pipih, dan berwarna gelap, dengan ukuran sekitar 5 milimeter, serta hidup menempel pada tanaman kaktus (Hidarya et al., 2024).
Mengenal Karmin Lebih Dekat
Dalam proses pembuatannya, serangga cochineal yang telah dipanen akan disortir, dibersihkan, lalu dikeringkan dengan cara tradisional. Setelah benar-benar kering, serangga tersebut digiling hingga menjadi bubuk halus. Bubuk inilah yang kemudian digunakan sebagai bahan pewarna pada berbagai produk makanan dan minuman. Karmin dinilai unggul dibandingkan pewarna alami lainnya karena warnanya lebih tahan lama dan tetap stabil meskipun terkena panas. Warna merah yang dihasilkan juga lebih pekat, sehingga penggunaannya lebih hemat untuk produksi dalam jumlah besar. Selain itu, karmin juga dikenal lebih aman dibandingkan beberapa pewarna sintetis yang selama ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan (Ulum dan Huda, 2023).
Referensi :
Hidarya, I., Sukandar, H. A., Anwar, D. F., Sudarna, N. 2024. Penggunaan Ilhaq Dalam Menentukan Status Hukum Pewarna Karmin pada Industri Makanan dan Minuman. Sharia: Jurnal Kajian Islam. Vol. 1(2): 112-125.
Ramadhani, L., Anggraini, R., Hartanto, R. A., Maghfiroh, R., Asrori, M. 2024. Analisis Hukum Penggunaan Pewarna Karmin (Telaah Atas Fatwa MUI dan Lajnah Bahtsul Masa’il NU). AN-natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner. Vol. 4(1): 56-70.
Ulum, H., dan Huda, S. 2023. Concerning Karmin as a Food and Drink Colorant: The East Java LBM NU and MUI Fatwa Polemic. Journal of Economic Sharia Law and Business Studies. Vol. 1(1): 47-56.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































