Masamba — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Musyawarah Penyelesaian Batas Desa yang berlangsung di Command Center Kantor Bupati Luwu Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyelesaikan sejumlah segmen batas desa yang hingga kini masih belum mencapai kesepakatan. Senin (15/12/2025).
Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan undangan resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Utara, menyusul adanya perubahan tempat dan daftar undangan sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Luwu Utara tertanggal 11 Desember 2025.
Sejumlah desa yang memiliki segmen batas belum disepakati menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini. Di antaranya Desa Malimbu Kecamatan Sabbang dengan Desa Sassa Kecamatan Baebunta, serta Desa Limbong Wara Kecamatan Malangke Barat dengan Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Selatan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup batas antara Desa Limbong Wara dan Desa Wara Kecamatan Malangke Barat, Desa Meli dan Desa Sassa Kecamatan Baebunta, serta Desa Meli Kecamatan Baebunta dengan Desa Maipi Kecamatan Masamba.
Tidak hanya itu, rapat juga membahas batas wilayah antara Desa Bungapati dan Desa Bungadidi Kecamatan Tana Lili, serta Desa Uruso Kecamatan Mappedeceng dengan Desa Lampuawa Kecamatan Sukamaju. Seluruh segmen batas tersebut diharapkan dapat memperoleh titik temu melalui musyawarah bersama.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara turut hadir dalam rapat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian batas wilayah administrasi desa. Kehadiran ini diwakili oleh Bapak Andi Muh. Said Azhari, S.Tr. dan Suharianto, yang berperan memberikan pandangan teknis pertanahan sesuai kewenangan ATR/BPN.
Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan dinilai sangat penting, mengingat aspek batas desa memiliki keterkaitan erat dengan data spasial, pemetaan, serta kepastian batas wilayah yang menjadi dasar tertib administrasi pertanahan.
Rapat ini berlangsung dengan suasana musyawarah dan dialog terbuka. Para peserta rapat menyampaikan pandangan, masukan, serta data pendukung guna memperjelas posisi batas desa yang masih menjadi permasalahan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap melalui rapat ini dapat tercapai kesepahaman bersama antar desa yang bersengketa batas, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Penyelesaian batas desa juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kepastian wilayah administrasi pemerintahan desa, yang berdampak langsung pada perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, diharapkan proses penyelesaian batas desa dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan bersama.
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MenujuKotaLengkap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































