Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan layanan pengobatan intensif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Klinik Pratama Lapas Arga Makmur pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Arga Makmur dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal serta menjamin pemenuhan hak dasar WBP, khususnya di bidang kesehatan. Layanan pengobatan intensif difokuskan kepada WBP yang membutuhkan penanganan medis lanjutan, baik akibat keluhan kesehatan tertentu maupun hasil pemeriksaan sebelumnya.
Pelaksanaan layanan kesehatan dilakukan oleh tenaga medis Klinik Pratama Lapas Arga Makmur sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan prosedur yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, WBP mendapatkan pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, pemberian obat, serta pemantauan kondisi kesehatan secara menyeluruh guna memastikan penanganan yang tepat dan berkelanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa layanan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembinaan di Lapas. Menurutnya, kondisi kesehatan WBP yang terjaga dengan baik akan mendukung keberhasilan program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang dijalankan di Lapas.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap WBP. Melalui Klinik Pratama Lapas Arga Makmur, kami berupaya memastikan seluruh WBP mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, cepat, dan profesional,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, layanan pengobatan intensif berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat respons positif dari WBP yang mengikuti pemeriksaan. Lapas Arga Makmur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan serta pembinaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































