Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe turun langsung menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST., beserta jajaran, sebagai wujud empati dan tanggung jawab sosial terhadap sesama.
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok, seperti beras, sembako, dan logistik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak banjir. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung ke lokasi terdampak dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana.
Husni, S.ST., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui ATR/BPN di tengah masyarakat, khususnya saat terjadi bencana. “Kami ingin hadir dan berbagi, sekaligus memberikan dukungan moril kepada masyarakat yang terdampak banjir. Semoga bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan semangat bagi warga untuk bangkit kembali,” ujarnya.
Selain menyalurkan bantuan, jajaran Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe juga berinteraksi langsung dengan masyarakat serta berkoordinasi dengan pihak terkait di lapangan guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan pelayanan pertanahan, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Semangat gotong royong dan kepedulian diharapkan dapat terus terjaga sebagai bagian dari nilai-nilai pengabdian kepada masyarakat.
Sumber : Tim Humas BPN LHokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































