Majalengka, siaran-berita.com – Kepastian mengenai besaran upah pekerja di Kabupaten Majalengka akhirnya ditetapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2026 sebesar Rp. 2.595.368.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum pemberlakuan UMK di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Majalengka.
Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka, Arief Daryana, menyampaikan bahwa UMK Majalengka Tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran kenaikan mencapai Rp. 190.735 atau sekitar 7,93 %.
Menurut Arief, penyesuaian UMK tersebut dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Perhitungan itu mempertimbangkan beberapa indikator utama, di antaranya tingkat inflasi sebesar 2,19 %, pertumbuhan ekonomi 6,38 %, serta nilai alpha 0,9.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa proses penetapan UMK Majalengka Tahun 2026 telah melalui tahapan pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Usulan UMK berasal dari Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka yang sebelumnya membahas dan menyepakati bersama unsur Pemerintah, Serikat Pekerja serta Asosiasi Pengusaha.
“Penetapan UMK Majalengka Tahun 2026 ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha serta diharapkan secara bertahap dapat mendekati kebutuhan hidup layak,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan hubungan industrial agar tetap harmonis di Kabupaten Majalengka.
Dok : Ilustrasi foto pada penetapan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai kebijakan penyesuaian UMK Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang.
“UMK bukan sekadar angka, tetapi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Arief Daryana.
Seiring dengan ditetapkannya UMK Majalengka Tahun 2026, pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Majalengka agar melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pemberlakuan UMK baru ini, pemerintah berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi Kabupaten Majalengka yang Langkung SAE.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































