ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum (APH). Hal ini ditunjukkan melalui kehadiran jajaran Lapas dalam acara penyambutan Kapolres Bengkulu Utara yang baru, Kamis (15/01/2026).
Acara yang digelar di Mapolres Bengkulu Utara tersebut menandai dimulainya kepemimpinan AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Bengkulu Utara, menggantikan AKBP Eko Munarianto, S.I.K.
Mewakili Kalapas Arga Makmur, Kasi Adm. Kamtib hadir bersama anggota Forkopimda lainnya dalam rangkaian acara yang dimulai pukul 07.30 WIB. Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi di bidang keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyatakan bahwa sinergi antara Lapas dan Kepolisian sangat krusial bagi keberhasilan program pemasyarakatan.

“Kehadiran kami adalah bentuk komitmen untuk terus menjalin kerja sama teknis, baik dalam hal pengamanan maupun penegakan hukum. Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak AKBP Bakti Kautsar Ali, semoga kerja sama yang telah terjalin baik selama ini semakin solid,” ujar Yulian.
Kegiatan yang ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama ini berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































