Bantul (MTsN 9 Bantul)–Guru dan pegawai MTsN 9 Bantul mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan dokumen kenaikan pangkat pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Perpustakaan Madrasah Literarium Library dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta ketepatan dalam penyusunan dokumen administrasi kepegawaian.
Pendampingan menghadirkan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, yaitu Evi Ririn Marbun, Analis SDM Aparatur, dan Rizkisya Sarah Intania, Pranata SDM Aparatur Terampil. Keduanya memberikan pemaparan teknis terkait prosedur serta tahapan penyusunan dokumen kenaikan pangkat secara sistematis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Evi Ririn Marbun menjelaskan pentingnya ketelitian dalam menyiapkan dokumen.
“Setiap berkas harus dipastikan lengkap, sesuai format, dan diunggah pada menu yang tepat di aplikasi layak.kemenagdiy.com agar proses verifikasi dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Rizkisya Sarah Intania menambahkan bahwa layanan kepegawaian berbasis digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan.
“Melalui aplikasi layak.kemenagdiy.com, guru dan pegawai dapat memantau tahapan pengajuan secara transparan, sehingga meminimalkan kesalahan dan keterlambatan,” tuturnya.
Selain pemaparan materi, peserta juga memperoleh kesempatan untuk praktik langsung serta berkonsultasi mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan dokumen.
Kegiatan pendampingan ini mendapat respons positif dari guru dan pegawai MTsN 9 Bantul karena dinilai sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman terhadap sistem layanan kepegawaian berbasis digital. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu menyusun dokumen kenaikan pangkat secara tepat, lengkap, dan sesuai prosedur. (sh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































