Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto melaksanakan razia gabungan di blok hunian warga binaan sebagai langkah memperketat pengawasan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas, Jumat (30/1).
Kegiatan razia tersebut diikuti oleh jajaran pengamanan dan staf, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), serta kepala keamanan dan ketertiban (Kamtib) Lapas Mojokerto. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara terencana dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Razia dilakukan dengan menyisir kamar hunian dan area sekitar blok, guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban, seperti handphone ilegal, senjata tajam, maupun benda lain yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan kamtib sekaligus komitmen Lapas Mojokerto dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antar petugas menjadi kunci utama agar pelaksanaan razia berjalan optimal.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan razia sebagai bentuk keseriusan jajaran dalam memperketat pengawasan internal. “Razia ini merupakan langkah preventif untuk memastikan Lapas Mojokerto tetap kondusif dan bebas dari barang terlarang,” ujarnya.
Kalapas juga menegaskan pentingnya peran seluruh petugas dalam menjaga integritas serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas pengamanan. Menurutnya, pengawasan yang konsisten menjadi salah satu faktor utama dalam mencegah terjadinya gangguan kamtib.
Dengan pelaksanaan razia ini, Lapas Mojokerto terus menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan, guna mendukung program pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































