Simalungun – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Simalungun Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Amran Girsang, S.SiT., M.Si., sebagai perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Simalungun. Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan menyampaikan pandangan, masukan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria yang berorientasi pada pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, pada Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun telah melaksanakan rapat persiapan awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang membahas penyamaan persepsi antarinstansi, koordinasi pelaksanaan program, serta penentuan calon lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, non-kawasan hutan, maupun penyelesaian konflik agraria.
Melalui Tim GTRA, berbagai instansi yang tergabung di dalamnya bersinergi dalam menyusun rencana kerja Reforma Agraria, mengidentifikasi dan memverifikasi subjek serta objek TORA, memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta menyusun rekomendasi penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.
Selain itu, Tim GTRA juga memiliki peran dalam mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat melalui dukungan lintas sektor, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reforma Agraria, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Simalungun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria beserta ketentuan pelaksanaannya. Melalui sinergi yang terbangun dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, diharapkan pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan secara terpadu, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tujuan pemerataan penguasaan tanah, penyelesaian berbagai permasalahan agraria, serta pemberdayaan masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































