Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Pembangunan Sekolah Terintegrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dukungan penuh terhadap pembangunan Sekolah Terintegrasi sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional (PSN) melalui kepastian penyediaan tanah dan penataan ruang. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Jakarta.
Wamen Ossy menegaskan dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Jumat (30/1/2026) menyampaikan siap mempercepat proses pengadaan lahan sepanjang ketersediaan tanah telah dipenuhi, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun aset negara seperti BUMN dan BUMD. Dalam kondisi tersebut, pihak ATR/BPN akan fokus pada verifikasi status kepemilikan, pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertipikat tanah.
Pihak Kementerian ATR/BPN juga membuka peluang pemanfaatan tanah aset negara, termasuk bekas lahan perkebunan dan tanah telantar, melalui penyesuaian tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan ini didukung oleh PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang memungkinkan penggunaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk sektor pendidikan.
Namun demikian, Ossy Dermawan menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional dengan membatasi alih fungsi lahan sawah produktif. Pengendalian konversi lahan pertanian tetap menjadi perhatian utama dalam setiap perencanaan pembangunan.
Lebih lanjut, ATR/BPN menyatakan kesiapan bersinergi dengan Kemenko PMK dan Kemendikdasmen guna memastikan pembangunan Sekolah Terintegrasi berjalan sesuai regulasi dan target pemerintah pusat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menekankan bahwa kepastian status lahan menjadi faktor krusial agar percepatan pembangunan Sekolah Terintegrasi tidak mengalami hambatan administratif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































