Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menghadiri penutupan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian konsolidasi dan penguatan kinerja pertanahan di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan penutupan RAKERDA Tahun 2026 tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., bersama para pejabat pengawas. Kehadiran ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dalam mendukung arah kebijakan dan strategi peningkatan kinerja yang telah dirumuskan pada forum RAKERDA.
RAKERDA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 resmi ditutup dengan pembacaan rumusan hasil rapat kerja yang menjadi pedoman strategis bagi seluruh satuan kerja. Rumusan tersebut menekankan penguatan tata kelola organisasi dan percepatan digitalisasi layanan pertanahan melalui optimalisasi E-Office, Tanda Tangan Elektronik (TTE), aplikasi SRIKANDI, serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif dan akuntabel.
Dalam rumusan hasil RAKERDA juga ditetapkan target kinerja utama, antara lain pencapaian Indeks Profesionalitas ASN (IPASN) minimal 85, nilai SAKIP A, penertiban Barang Milik Negara (BMN) dan blanko, serta penyerapan anggaran hingga 99 persen.
Di bidang survei dan pemetaan, arah kebijakan difokuskan pada penguatan kepastian wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), perbaikan batas wilayah, validasi data elektronik, serta peningkatan kualitas data spasial. Selain itu, percepatan penyelesaian KW4, KW5, dan KW6, peningkatan kualitas data K3 menjadi K1, serta pelaksanaan pengukuran terjadwal menjadi prioritas dalam mendukung tersedianya data pertanahan yang akurat dan andal.
Sementara itu, pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, target kerja diarahkan pada percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, penyelesaian residu PTSL, serta penghapusan tunggakan layanan. Sinergi dengan Forkopimda dan instansi terkait juga terus diperkuat guna mendukung program strategis pertanahan, termasuk PTSL, tanah wakaf, dan rumah ibadah.
Adapun pada Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Bidang Penanganan Sengketa dan Pengendalian, fokus diarahkan pada percepatan redistribusi tanah, penegakan tertib prosedur pengadaan tanah, digitalisasi dokumen pertanahan, serta pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk penertiban tanah telantar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rumusan hasil RAKERDA Tahun 2026 ini menjadi arah strategis bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, dalam meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































