Kuala Lumpur / Internasional [3 Februari 2026] — Public Gold kembali menorehkan pencapaian bersejarah di kancah global. Perusahaan yang bergerak di Industri emas ini secara resmi berhasil mencatatkan namanya dalam Guinness World Records sebagai pemilik penempatan Gold ATM terbanyak di dunia, dengan total 155 unit Gold ATM yang telah beroperasi dan tersebar di berbagai negara seperti Malaysia, Indonesia, dan Uni Emirat Arab.
Rekor dunia ini menegaskan posisi Public Gold sebagai pelopor inovasi dalam industri emas global. Melalui ATM Emas ini, Public Gold menghadirkan solusi modern kepemilikan emas yang mengedepankan transparansi harga, kemudahan akses, serta standar keamanan tinggi, sehingga masyarakat dapat memperoleh emas fisik secara instan dan tepercaya.
ATM Emas memungkinkan pengguna untuk membeli emas dengan proses yang cepat dan sederhana, tanpa prosedur rumit. Harga emas ditampilkan secara transparan sesuai pergerakan pasar, memberikan kejelasan dan rasa aman bagi konsumen. Inovasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat modern akan instrumen lindung nilai yang praktis dan dapat diakses oleh berbagai lapisan.
Setiap unit ATM Emas yang terpasang tidak hanya merepresentasikan kemajuan teknologi, tetapi juga mencerminkan komitmen jangka panjang Public Gold dalam memodernisasi industri emas. Perusahaan tidak sekadar mengikuti tren, melainkan memimpin transformasi menuju ekosistem emas yang lebih inklusif, efisien, dan berorientasi pada kepercayaan publik.
Pencapaian Guinness World Records ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari langkah yang lebih besar. Public Gold menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, memperluas jangkauan global, serta menghadirkan solusi emas yang relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan.
Dengan pencapaian ini, Public Gold tidak hanya mencetak rekor dunia, tetapi juga membangun kepercayaan dan sejarah global—membuktikan bahwa emas bukan lagi sekadar logam mulia, melainkan solusi masa depan bagi masyarakat dunia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































