Bantul (MTsN 9 Bantul)—Kepala Tata Usaha MTsN 9 Bantul, Siti Arifah, bersama operator madrasah, Nafa Reviana Rahmasari, mengikuti kegiatan pendampingan entry Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 pada Senin (09/02/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola administrasi madrasah dalam menyusun serta menginput RUP secara tepat dan sesuai ketentuan melalui aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa SiRUP merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini digunakan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Melalui pendampingan ini, peserta memperoleh penjelasan teknis terkait tahapan penyusunan RUP, tata cara pengisian data pada aplikasi SiRUP, serta penyesuaian rencana pengadaan dengan kebutuhan satuan kerja pada Tahun Anggaran 2026.
Siti Arifah menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini sangat membantu madrasah dalam memastikan perencanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan pendampingan ini, kami semakin memahami mekanisme entry RUP melalui SiRUP sehingga perencanaan pengadaan di madrasah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan pendampingan entry RUP Tahun 2026 ini, MTsN 9 Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi pemerintah. (sh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































