Arga Makmur, 21 Februari 2026 — Lapas Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan perbaikan atap bocor dan plafon di area ruang kunjungan pada Sabtu, 21 Februari 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dilakukan sebagai upaya peningkatan fasilitas layanan publik serta memastikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung, warga binaan, dan petugas.
Perbaikan dilakukan oleh Kepala Urusan Umum bersama Tamping/Warga Binaan Pemasyarakatan. Langkah pertama dimulai dengan pemeriksaan kondisi atap dan plafon yang mengalami kebocoran. Tim kemudian mengidentifikasi titik kerusakan, mulai dari celah pada atap hingga bagian plafon yang retak dan mengalami pelapukan.
Setelah titik kerusakan dipastikan, petugas melaksanakan perbaikan berupa penambalan atap, penggantian material yang rusak, dan pemasangan ulang bagian plafon yang terdampak. Proses diakhiri dengan pembersihan area kerja serta pengecekan menyeluruh untuk memastikan tidak ada sisa kebocoran.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tidak mengganggu jalannya pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan. Kondisi ruang kunjungan kini kembali layak digunakan dengan situasi yang lebih nyaman dan aman.
Pihak Lapas juga memberikan saran tindak lanjut, termasuk perlunya pemeliharaan berkala terhadap atap dan plafon seluruh bangunan, pemeriksaan rutin terutama pada musim penghujan, serta penyusunan rencana renovasi jangka panjang jika ditemukan kerusakan yang bersifat struktural.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan bahwa perawatan fasilitas merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Laporan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi.
Dengan perbaikan ini, Lapas Arga Makmur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan yang humanis, aman, dan sesuai standar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































