Di tengah arsitektur ekonomi global yang kian rapuh oleh volatilitas suku bunga dan ketergantungan pada utang luar negeri, Indonesia sebenarnya memiliki “cadangan energi” ekonomi yang belum sepenuhnya teraktivasi. Selama ini, kita cenderung melihat zakat dan wakaf hanya dalam bingkai ritual keagamaan atau bantuan karitatif untuk kaum papa. Namun, di ambang tahun 2026, realitas menuntut kita untuk menimbang ulang: sudah saatnya zakat dan wakaf diletakkan sebagai instrumen strategis dalam sistem pertahanan ekonomi nasional.
Zakat dan wakaf bukan sekadar instrumen redistribusi kekayaan, melainkan jangkar stabilitas yang mampu meredam guncangan krisis di tingkat akar rumput. Di era di mana inklusi keuangan formal masih menyisakan celah lebar bagi UMKM, dana sosial keagamaan ini menawarkan model pembiayaan yang paling manusiawi—tanpa bunga, tanpa agunan yang menjerat, dan sepenuhnya berorientasi pada maslahat.
Fiskal Keumatan
Dalam kacamata Kewirausahaan 5.0, kita harus mulai memandang zakat dan wakaf sebagai “dana abadi” bangsa. Jika dikelola dengan manajemen modern yang transparan dan berbasis teknologi, potensi zakat dan wakaf yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun dapat bertransformasi menjadi modal produktif bagi jutaan UMKM. Ini adalah bentuk nyata dari kemandirian fiskal keumatan yang tidak terpengaruh oleh fluktuasi indeks pasar modal global.
Bayangkan jika wakaf tunai diintegrasikan ke dalam ekosistem digital untuk membiayai infrastruktur logistik UMKM di pedesaan atau pusat-pusat riset inovasi lokal. Wakaf produktif dalam bentuk tanah atau bangunan dapat menjadi coworking space atau inkubator bisnis bagi para Arsitek Bangsa muda di daerah. Di sini, nilai aset tidak akan hilang, sementara manfaatnya terus mengalir untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat. Inilah esensi dari kedaulatan ekonomi yang sejati: ketika pembangunan dibiayai oleh kemandirian rakyatnya sendiri.
Melawan Rentenir Digital
Salah satu ancaman nyata bagi kedaulatan ekonomi rakyat hari ini adalah fenomena “rentenir digital” berbaju pinjaman online yang eksploitatif. Di sinilah zakat dan wakaf hadir sebagai benteng pertahanan. Melalui skema Qardhul Hasan (pinjaman tanpa bunga), dana zakat dapat digunakan untuk menyelamatkan para pelaku UMKM dari jeratan utang yang mencekik.
Zakat yang disalurkan sebagai modal kerja produktif bukan hanya mengubah mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi), tetapi juga memperkuat struktur pasar domestik. Ketika daya beli rakyat di tingkat bawah terjaga melalui intervensi dana zakat yang tepat sasaran, maka konsumsi domestik sebagai motor utama PDB kita akan tetap stabil meskipun badai resesi global menerjang. Zakat dan wakaf adalah jaring pengaman sosial paling organik yang dimiliki Indonesia.
Integrasi Sistemik
Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, perlu melakukan langkah berani untuk mengintegrasikan potensi dana sosial ini ke dalam kebijakan masterplan ekonomi nasional. Sensus Ekonomi 2026 mendatang harus mulai memetakan seberapa besar kontribusi dana sosial keagamaan terhadap ketahanan UMKM di daerah. Kita butuh sinergi antara lembaga amil zakat, nazhir wakaf, dan perbankan syariah untuk menciptakan sistem keuangan yang benar-benar inklusif.
Negara harus hadir untuk memastikan adanya tata kelola yang profesional dan audit yang ketat, agar kepercayaan publik terhadap instrumen ini terus meningkat. Digitalisasi pelaporan dan penyaluran zakat-wakaf secara real-time akan menjadi kunci untuk menghapus asimetri informasi dan memastikan bahwa setiap rupiah yang terkumpul benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak membangun bangsa.
Kedaulatan Berbasis Berkah
Mengangkat zakat dan wakaf sebagai instrumen pertahanan ekonomi adalah pernyataan tegas bahwa Indonesia memiliki jalan sendiri menuju kemakmuran. Kita tidak perlu sepenuhnya mengekor pada model kapitalisme yang sering kali meminggirkan mereka yang kecil. Dengan mengoptimalkan zakat dan wakaf, kita sedang membangun ekonomi yang berkeadilan, inklusif, dan penuh berkah.
Zakat dan wakaf adalah bukti bahwa dalam ekonomi kita, nurani tetap menjadi panglima. Kemerdekaan ekonomi yang sesungguhnya adalah ketika kita mampu saling menopang, di mana yang kuat membantu yang lemah untuk tumbuh bersama sebagai satu kesatuan bangsa yang berdaulat. Mari kita jadikan instrumen langit ini sebagai kekuatan bumi untuk menjaga kedaulatan dan martabat ekonomi Indonesia.

* Mustofa Faqih adalah Entrepreneur dan Analis Strategis UMKM, Pengembang Paradigma Kewirausahaan, serta Penulis Buku ‘28 Gagasan Baru; Kewirausahaan dan UMKM’
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































