Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (26/2).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, bersama jajaran melalui aplikasi Zoom Meeting.
Arahan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rangka memberikan penguatan terkait pengusulan hak integrasi dan remisi narapidana serta pengurangan masa pidana anak binaan.
Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan pentingnya ketelitian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengusulan hak warga binaan.
Hal ini guna memastikan seluruh hak diberikan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan prima di bidang pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































