Bantul (MTsN 6 Bantul) – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban administrasi kehadiran, MTsN 6 Bantul pada Rabu (25/02/2026) melaksanakan penertiban penggunaan presensi berbasis barcode bagi seluruh siswa. Kegiatan ini dipimpin oleh Putri Pamungkas dan Joko Setiawan yang bertugas memastikan sistem presensi berjalan sesuai prosedur dan dimanfaatkan secara tertib oleh siswa.
Penertiban dilakukan melalui pengecekan langsung saat kedatangan siswa, pemberian pembinaan kepada siswa yang tidak membawa atau kehilangan barcode, serta penegasan aturan guna mencegah praktik titip presensi dan kelalaian dalam melakukan pemindaian. Selain itu, siswa diingatkan untuk senantiasa membawa barcode masing-masing dan menjaga fasilitas yang telah disediakan madrasah.
Putri menyampaikan bahwa sistem presensi berbasis barcode diterapkan untuk membangun budaya disiplin dan tanggung jawab sejak dini. “Sistem ini membantu madrasah memantau kehadiran secara lebih akurat dan transparan. Kami berharap siswa semakin sadar akan pentingnya kehadiran tepat waktu,” kata Putri.
Sementara itu, Joko menambahkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata bentuk pengawasan, tetapi juga bagian dari pembinaan karakter. Dengan penerapan sistem yang tertib dan konsisten, diharapkan seluruh siswa MTsN 6 Bantul dapat membiasakan diri bersikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan madrasah. (nic)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































