Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Provinsi Lampung yang akan dihibahkan serta dilakukan pemisahan bidang untuk beberapa instansi dan lembaga di Provinsi Lampung.
Aset dimaksud akan diperuntukkan bagi:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
Komando Daerah Militer Provinsi Lampung
Politeknik Universitas Lampung
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Penyerahan sertipikat tersebut diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, mengingat lokasi bidang tanah berada di Komplek Pemerintahan Provinsi Lampung, Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan pengamanan aset pemerintah daerah, sekaligus mendukung kelancaran proses hibah serta pemanfaatan tanah bagi instansi penerima. Dengan dilakukannya pemisahan bidang dan penerbitan sertipikat Hak Pakai, diharapkan tercipta kepastian hukum atas aset dimaksud sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Langkah ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi vertikal maupun lembaga pendidikan serta organisasi profesi dalam mendukung pembangunan daerah Lampung.
Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan proses hibah dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































