Mandailing Natal, 5 Maret 2026 – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal periode 2024-2025 didera polemik internal terkait penggantian jabatan di Komisariat Lafran Pane. Ketua Umum (Ketum) cabang dinilai tidak mampu memahami Pasal 44 konstitusi organisasi yang mengatur personalia pengurus komisariat pada Kongres ke-32.
Menurut ketentuan tersebut, penggantian jabatan wajib disetujui minimal 50+1 suara dari utusan rapat harian pengurus komisariat. Namun, Ketum cabang baru-baru ini menyetujui hasil rapat yang hanya dihadiri tiga pengurus Komisariat Lafran Pane saja. Langkah ini dianggap melanggar konstitusi secara nyata dan diduga dimaksudkan untuk “menghalalkan” kepentingan Konfercab mendatang.
“Penggantian jabatan tanpa quorum yang memadai jelas menyalahi aturan. Ini bukti Ketum tidak paham konstitusi dan cenderung memihak agenda pribadi atau kelompok,” ujar seorang kader HMI yang enggan disebut namanya, saat dihubungi tim redaksi.
Belum puas dengan pelanggaran tersebut, situasi semakin memanas ketika kader Komisariat Syariah melakukan pengancaman terhadap salah satu kader yang berani mempertanyakan ketimpangan ini. Aksi intimidasi tersebut menunjukkan kegagalan Ketum cabang dalam membina akhlak, etika, dan membangun benteng terhadap anarkisme di internal organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketum HMI Cabang Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi. Kader-kader yang vokal mendesak adanya evaluasi internal untuk menjaga integritas HMI sebagai organisasi kemahasiswaan yang taat konstitusi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































