Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2017 terus menunjukkan hasil signifikan dalam percepatan pendaftaran tanah nasional. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil terdaftar melalui program strategis nasional tersebut.
Program Pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dilaksanakan secara nasional, dengan biaya persiapan yang disesuaikan berdasarkan kategori wilayah.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Rabu (15/04/2026).
Rincian Biaya Persiapan PTSL
Biaya persiapan PTSL dibedakan berdasarkan kondisi geografis dan karakteristik masing-masing daerah, dengan rincian sebagai berikut:
- Kategori I sebesar Rp450.000, meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
- Kategori II sebesar Rp350.000, meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
- Kategori III sebesar Rp250.000, meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.
- Kategori IV sebesar Rp200.000, meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan.
- Kategori V sebesar Rp150.000, meliputi seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Mengacu SKB 3 Menteri
Ketentuan biaya tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa biaya persiapan PTSL digunakan untuk:
- Penyiapan dokumen;
- Pengadaan patok batas;
- Pengadaan meterai;
- Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh) apabila dipersyaratkan.
Waspadai Pungutan di Luar Ketentuan
Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan biaya resmi yang berlaku dan tidak segan melaporkan jika terdapat pungutan di luar aturan.
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Manfaatkan Program PTSL
Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pelaksanaan PTSL di wilayah masing-masing dapat menghubungi pemerintah desa/kelurahan setempat maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara lebih mudah, cepat, transparan, dan terjangkau.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































