SIARAN BERITA – Pendidikan adalah fondasi kemajuan sebuah bangsa, dan kurikulum adalah cetak biru yang menentukan arah pembangunan manusia di dalamnya. Di Indonesia, kurikulum telah mengalami belasan kali perubahan sejak kemerdekaan. Fenomena terbaru yang menjadi sorotan adalah transisi dari Kurikulum 2013 (K-13) menuju Kurikulum Merdeka. Perubahan ini bukan sekadar pergantian buku teks, melainkan pergeseran paradigma dari pembelajaran yang kaku dan administratif menuju pembelajaran yang lebih fleksibel dan berpusat pada siswa. Namun, di balik visi besar tersebut, dunia pendidikan kita menghadapi problematika yang kompleks antara idealisme kebijakan dan realitas di akar rumput.
Salah satu fenomena utama yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah krisis pembelajaran (learning crisis) yang diperparah oleh pandemi COVID-19. Data dari Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2022 menunjukkan bahwa skor literasi dan numerasi siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Skor literasi membaca Indonesia mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2018. Fenomena ini membuktikan bahwa kurikulum yang terlalu padat konten—seperti pada era K-13—seringkali membuat guru terburu-buru mengejar target materi tanpa memastikan siswa benar-benar paham. Siswa hanya menjadi “penghafal” sementara, bukan “pembelajar” sepanjang hayat.
Problematika berikutnya terletak pada kesenjangan infrastruktur dan kompetensi guru. Kurikulum Merdeka sangat mengandalkan platform digital, seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM), untuk distribusi materi dan pelatihan. Di kota-kota besar dengan akses internet melimpah, hal ini mungkin bukan masalah. Namun, data dari Kemendikbudristek menunjukkan adanya disparitas akses teknologi yang tajam di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Banyak guru yang menghabiskan waktu lebih banyak untuk “mengisi aplikasi” daripada berinteraksi dengan siswa demi memenuhi tuntutan administratif digital. Hal ini menciptakan ironi: kurikulum yang bertujuan memerdekakan justru terkadang dirasakan membelenggu guru dengan beban administrasi baru di dunia maya.
Selain itu, kasus yang sering muncul adalah kebingungan implementasi di tingkat sekolah. Banyak sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka hanya sebatas “ganti sampul”. Esensi dari “pembelajaran berdiferensiasi”—di mana guru menyesuaikan metode mengajar dengan kebutuhan individu siswa—seringkali sulit dipraktikkan di kelas yang berisi 36 siswa atau lebih. Argumentasi logisnya adalah bahwa kurikulum yang fleksibel membutuhkan rasio guru-murid yang ideal dan kualitas guru yang merata. Tanpa pelatihan yang menyentuh aspek pedagogis mendalam, kurikulum hanya akan menjadi dokumen administratif yang tak mengubah interaksi di dalam kelas.
Secara opini, saya berpendapat bahwa perubahan kurikulum memang mutlak diperlukan untuk menjawab tantangan zaman, terutama di era kecerdasan buatan (AI) yang menuntut kreativitas lebih dari sekadar hafalan. Namun, pemerintah tidak boleh terjebak pada “fetisisme kebijakan”, yaitu keyakinan berlebihan bahwa mengubah kurikulum secara otomatis akan mengubah kualitas pendidikan. Masalah utama pendidikan kita seringkali bukan pada apa yang diajarkan (kurikulum), melainkan pada bagaimana itu diajarkan dan siapa yang mengajarkan.
Argumentasi yang logis menuntut kita untuk melihat bahwa keberhasilan kurikulum sangat bergantung pada kesejahteraan dan otonomi guru. Selama guru masih terbebani oleh masalah honorer yang tidak pasti atau tuntutan birokrasi yang berbelit, perubahan kurikulum apa pun hanya akan menyentuh permukaan. Kurikulum seharusnya berfungsi sebagai kompas, bukan sebagai beban tambahan yang membuat guru merasa “tertekan untuk merdeka”.
Sebagai kesimpulan, transisi kurikulum di Indonesia saat ini adalah langkah berani untuk keluar dari belenggu konten yang kaku. Namun, problematika seperti krisis literasi, kesenjangan digital, dan kesiapan guru harus diselesaikan secara paralel dengan kebijakan kurikulum itu sendiri. Evaluasi kurikulum tidak boleh hanya bersifat sumatif (melihat skor akhir), tetapi harus formatif dan responsif terhadap jeritan di ruang-ruang kelas pelosok negeri. Pendidikan yang memerdekakan hanya bisa terwujud jika kurikulum dirancang dengan empati, didukung oleh data yang akurat, dan diimplementasikan dengan kesadaran penuh terhadap realitas keragaman Indonesia.
Tulisan Oleh: Lutfiah Janatul Fajri_mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia _Universitas Muhammadiyah Surakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































