Indonesia sejak dahulu dikenal
bukan hanya sebagai negara
kepulauan, tetapi juga sebagai rumah
bagi ribuan identitas budaya yang
tumbuh dari akar adat istiadat. Di
setiap tanah yang dipijak masyarakat
adat, terdapat hubungan batin yang
tidak sekadar bersifat ekonomis, melainkan juga spiritual dan historis. Tanah bagi
masyarakat adat bukan hanya sebidang ruang yang dapat diukur dengan sertifikat atau
angka investasi, melainkan “ibu” yang menyimpan jejak leluhur, tempat lahirnya tradisi,
dan ruang hidup yang diwariskan lintas generasi. Namun, di tengah derasnya arus
pembangunan modern, hak ulayat sering kali berada dalam posisi yang rapuh, seakan
menjadi bayangan yang perlahan memudar di bawah cahaya proyek pembangunan yang
semakin besar dan agresif.
Pembangunan di Indonesia kerap diibaratkan seperti kereta cepat yang melaju
tanpa henti menuju modernitas. Akan tetapi, dalam lajunya yang begitu ambisius, tidak
jarang rel pembangunan justru melintasi ruang hidup masyarakat adat tanpa izin dan tanpa
empati. Konflik agraria yang melibatkan perusahaan, negara, dan masyarakat adat
menjadi gambaran nyata bagaimana hak ulayat sering kali ditempatkan sebagai hambatan
pembangunan, bukan sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus dilindungi.
Padahal, apabila ditelaah lebih dalam, hukum adat memiliki kedudukan yang tidak dapat
dipisahkan dari sistem hukum nasional Indonesia.Secara teoritis, keberadaan hukum adat telah lama diakui oleh para ahli hukum
Indonesia. Cornelis van Vollenhoven menyebut hukum adat sebagai levend recht atau
hukum yang hidup di tengah masyarakat. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum tidak
selalu lahir dari negara, melainkan juga tumbuh dari nilai, kebiasaan, dan kesadaran
kolektif masyarakat.
Dalam perspektif Van Vollenhoven, hak ulayat merupakan hak komunal masyarakat adat atas wilayah tertentu yang memberikan kewenangan untuk mengatur, memanfaatkan, dan menjaga tanah demi kepentingan bersama. Tanah ulayat
bukan semata objek hukum, tetapi simbol eksistensi suatu komunitas adat.
Pemikiran tersebut diperkuat oleh Soepomo melalui teori integralistik yang
menempatkan masyarakat sebagai satu kesatuan organis. Dalam pandangan ini, hubungan
manusia dengan tanah bersifat kosmis dan religius. Tanah bukan hanya alat produksi,
tetapi bagian dari kehidupan itu sendiri. Maka, ketika tanah adat dirampas atau dialihkan
tanpa persetujuan masyarakat adat, yang hilang bukan sekadar lahan, melainkan juga
identitas, kehormatan, dan keberlanjutan budaya. Seperti pohon tua yang akarnya dicabut
paksa dari bumi, masyarakat adat kehilangan pijakan hidup ketika hak ulayat mereka
diabaikan.
Ironisnya, pengakuan terhadap hak ulayat sebenarnya telah ditegaskan dalam
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, pengaturan
mengenai hak ulayat juga termuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Namun
dalam praktiknya, pengakuan tersebut sering kali terasa seperti hujan yang hanya turun
di atas kertas, tanpa benar-benar membasahi tanah kehidupan masyarakat adat.
Konflik antara pembangunan dan hak ulayat semakin terlihat dalam berbagai
proyek strategis nasional, pertambangan, perkebunan, hingga eksploitasi hutan. Negara
kerap menggunakan dalih kepentingan umum untuk mengambil alih wilayah adat,
sementara masyarakat adat hanya diberi ruang kecil untuk bersuara.
Dalam situasidemikian, hukum adat seolah berdiri di persimpangan jalan: diakui dalam teks, tetapi dilemahkan dalam praktik. Pembangunan yang seharusnya menjadi jembatan
kesejahteraan justru berubah menjadi tembok yang memisahkan masyarakat adat dari
tanah leluhurnya.
Dalam perspektif teori hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto
Rahardjo, hukum seharusnya hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya,
hukum tidak boleh hanya berpihak pada kepastian administratif dan kepentingan ekonomi
semata, tetapi juga harus mengedepankan keadilan substantif. Ketika masyarakat adat
kehilangan tanah ulayat akibat pembangunan yang tidak partisipatif, maka hukum telah
kehilangan ruh kemanusiaannya. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru
berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Lebih jauh, pengabaian terhadap hak ulayat juga menunjukkan adanya dominasi
positivisme hukum yang terlalu menekankan legalitas formal. Negara sering kali hanya
mengakui tanah yang memiliki sertifikat atau bukti administratif, sementara wilayah adat
yang diwariskan secara turun-temurun dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang
cukup. Padahal, dalam teori pluralisme hukum, Indonesia tidak hanya mengenal satu
sistem hukum, melainkan berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, termasuk hukum adat.
Mengabaikan hukum adat sama halnya dengan memotong salah satu akar
dari pohon besar bernama Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat adat sesungguhnya memiliki kearifan lokal yang sangat
relevan dengan pembangunan berkelanjutan. Banyak komunitas adat menjaga hutan,
sungai, dan tanah dengan prinsip keseimbangan alam. Mereka memandang alam bukan
sebagai objek eksploitasi, melainkan sahabat kehidupan. Filosofi ini menjadi sangat
penting di tengah krisis lingkungan dan perubahan iklim yang semakin mengkhawatirkan.
Sayangnya, suara masyarakat adat sering tenggelam oleh gemuruh mesin industri dan
kepentingan ekonomi jangka pendek. Alam yang dahulu dipeluk dengan penghormatan
kini dipandang hanya sebagai angka dalam laporan investasi.Pengakuan terhadap hak ulayat seharusnya tidak berhenti pada simbol
konstitusional semata. Negara perlu menghadirkan kebijakan konkret yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, termasuk pemetaan wilayah adat, perlindungan
terhadap kriminalisasi masyarakat adat, serta pelibatan aktif mereka dalam proses
pembangunan. Pembangunan yang ideal bukanlah pembangunan yang menggusur akar
budaya, melainkan pembangunan yang tumbuh bersama masyarakatnya. Sebab bangsa
yang besar bukan hanya bangsa yang mampu membangun gedung tinggi, tetapi juga
bangsa yang mampu menjaga warisan leluhurnya.
Pada akhirnya, pertanyaan “masihkah hukum adat diakui?” bukan sekadar
pertanyaan hukum, melainkan pertanyaan moral bagi negara. Selama hak ulayat masih
dipandang sebagai hambatan pembangunan, maka pengakuan terhadap hukum adat hanya
akan menjadi formalitas tanpa makna. Namun apabila negara benar-benar menempatkan
masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas nasional, maka hukum adat dapat
menjadi fondasi keadilan sosial yang harmonis dengan pembangunan modern.
Hak ulayat ibarat nyala pelita tua di tengah badai modernisasi. Cahayanya
mungkin tidak sebesar gemerlap pembangunan, tetapi ia tetap menyimpan arah dan
makna bagi kehidupan masyarakat adat. Jika pelita itu dipadamkan, maka bangsa ini
mungkin akan kehilangan salah satu sumber cahaya kebijaksanaannya sendiri. Karena
sejatinya, pembangunan tanpa penghormatan terhadap hukum adat hanyalah kemajuan
yang kehilangan akar kemanusiaannya.
Penulis : Muhammad Zidan Akbar
ilmu hukum, fakultas syari’ah dan hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































