Indonesia sejak dahulu dikenal bukan hanya sebagai negara kepulauan, tetapi juga sebagai rumah bagi ribuan identitas budaya yang tumbuh dari akar adat istiadat. Di setiap tanah yang dipijak masyarakat adat, terdapat hubungan batin yang tidak sekadar bersifat ekonomis, melainkan juga spiritual dan historis. Tanah bagi masyarakat adat bukan hanya sebidang ruang yang dapat diukur dengan sertifikat atau angka investasi, melainkan “ibu” yang menyimpan jejak leluhur, tempat lahirnya tradisi, dan ruang hidup yang diwariskan lintas generasi. Namun, di tengah derasnya arus pembangunan modern, hak ulayat sering kali berada dalam posisi yang rapuh, seakan menjadi bayangan yang perlahan memudar di bawah cahaya proyek pembangunan yang semakin besar dan agresif.
Pembangunan di Indonesia kerap diibaratkan seperti kereta cepat yang melaju tanpa henti menuju modernitas. Akan tetapi, dalam lajunya yang begitu ambisius, tidak jarang rel pembangunan justru melintasi ruang hidup masyarakat adat tanpa izin dan tanpa empati. Konflik agraria yang melibatkan perusahaan, negara, dan masyarakat adat menjadi gambaran nyata bagaimana hak ulayat sering kali ditempatkan sebagai hambatan pembangunan, bukan sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus dilindungi. Padahal, apabila ditelaah lebih dalam, hukum adat memiliki kedudukan yang tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum nasional Indonesia.
Secara teoritis, keberadaan hukum adat telah lama diakui oleh para ahli hukum Indonesia. Cornelis van Vollenhoven menyebut hukum adat sebagai levend recht atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu lahir dari negara, melainkan juga tumbuh dari nilai, kebiasaan, dan kesadaran kolektif masyarakat. Dalam perspektif Van Vollenhoven, hak ulayat merupakan hak komunal masyarakat adat atas wilayah tertentu yang memberikan kewenangan untuk mengatur, memanfaatkan, dan menjaga tanah demi kepentingan bersama. Tanah ulayat bukan semata objek hukum, tetapi simbol eksistensi suatu komunitas adat.
Pemikiran tersebut diperkuat oleh Soepomo melalui teori integralistik yang menempatkan masyarakat sebagai satu kesatuan organis. Dalam pandangan ini, hubungan manusia dengan tanah bersifat kosmis dan religius. Tanah bukan hanya alat produksi, tetapi bagian dari kehidupan itu sendiri. Maka, ketika tanah adat dirampas atau dialihkan tanpa persetujuan masyarakat adat, yang hilang bukan sekadar lahan, melainkan juga identitas, kehormatan, dan keberlanjutan budaya. Seperti pohon tua yang akarnya dicabut paksa dari bumi, masyarakat adat kehilangan pijakan hidup ketika hak ulayat mereka diabaikan.
Ironisnya, pengakuan terhadap hak ulayat sebenarnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, pengaturan mengenai hak ulayat juga termuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut sering kali terasa seperti hujan yang hanya turun di atas kertas, tanpa benar-benar membasahi tanah kehidupan masyarakat adat.
Konflik antara pembangunan dan hak ulayat semakin terlihat dalam berbagai proyek strategis nasional, pertambangan, perkebunan, hingga eksploitasi hutan. Negara kerap menggunakan dalih kepentingan umum untuk mengambil alih wilayah adat, sementara masyarakat adat hanya diberi ruang kecil untuk bersuara. Dalam situasi demikian, hukum adat seolah berdiri di persimpangan jalan: diakui dalam teks, tetapi dilemahkan dalam praktik. Pembangunan yang seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan justru berubah menjadi tembok yang memisahkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya.
Dalam perspektif teori hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya, hukum tidak boleh hanya berpihak pada kepastian administratif dan kepentingan ekonomi semata, tetapi juga harus mengedepankan keadilan substantif. Ketika masyarakat adat kehilangan tanah ulayat akibat pembangunan yang tidak partisipatif, maka hukum telah kehilangan ruh kemanusiaannya. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Lebih jauh, pengabaian terhadap hak ulayat juga menunjukkan adanya dominasi positivisme hukum yang terlalu menekankan legalitas formal. Negara sering kali hanya mengakui tanah yang memiliki sertifikat atau bukti administratif, sementara wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Padahal, dalam teori pluralisme hukum, Indonesia tidak hanya mengenal satu sistem hukum, melainkan berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, termasuk hukum adat. Mengabaikan hukum adat sama halnya dengan memotong salah satu akar dari pohon besar bernama Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat adat sesungguhnya memiliki kearifan lokal yang sangat relevan dengan pembangunan berkelanjutan. Banyak komunitas adat menjaga hutan, sungai, dan tanah dengan prinsip keseimbangan alam. Mereka memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sahabat kehidupan. Filosofi ini menjadi sangat penting di tengah krisis lingkungan dan perubahan iklim yang semakin mengkhawatirkan. Sayangnya, suara masyarakat adat sering tenggelam oleh gemuruh mesin industri dan kepentingan ekonomi jangka pendek. Alam yang dahulu dipeluk dengan penghormatan kini dipandang hanya sebagai angka dalam laporan investasi.
Pengakuan terhadap hak ulayat seharusnya tidak berhenti pada simbol konstitusional semata. Negara perlu menghadirkan kebijakan konkret yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, termasuk pemetaan wilayah adat, perlindungan terhadap kriminalisasi masyarakat adat, serta pelibatan aktif mereka dalam proses pembangunan. Pembangunan yang ideal bukanlah pembangunan yang menggusur akar budaya, melainkan pembangunan yang tumbuh bersama masyarakatnya. Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu membangun gedung tinggi, tetapi juga bangsa yang mampu menjaga warisan leluhurnya.
Pada akhirnya, pertanyaan “masihkah hukum adat diakui?” bukan sekadar pertanyaan hukum, melainkan pertanyaan moral bagi negara. Selama hak ulayat masih dipandang sebagai hambatan pembangunan, maka pengakuan terhadap hukum adat hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. Namun apabila negara benar-benar menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas nasional, maka hukum adat dapat menjadi fondasi keadilan sosial yang harmonis dengan pembangunan modern.
Hak ulayat ibarat nyala pelita tua di tengah badai modernisasi. Cahayanya mungkin tidak sebesar gemerlap pembangunan, tetapi ia tetap menyimpan arah dan makna bagi kehidupan masyarakat adat. Jika pelita itu dipadamkan, maka bangsa ini mungkin akan kehilangan salah satu sumber cahaya kebijaksanaannya sendiri. Karena sejatinya, pembangunan tanpa penghormatan terhadap hukum adat hanyalah kemajuan yang kehilangan akar kemanusiaannya.
Penulis : Muhammad Zidan Akbar
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































