Sejak 2 Januari 2026, Indonesia sebenarnya sudah memasuki babak hukum yang baru, meski tak banyak dirayakan. KUHP Baru resmi berlaku penuh, dan sepuluh materi pidana yang selama ini “menumpang” di UU ITE — termasuk pasal pencemaran nama baik yang paling ditakuti warganet — resmi ditarik dan dilebur ke kodifikasi hukum pidana nasional. Banyak pihak menyebutnya sebagai “kiamat pasal karet”. Tapi pertanyaannya sederhana: apakah pasal karet itu benar-benar mati, atau cuma pindah alamat dengan nama baru?
Untuk memahami mengapa pertanyaan ini penting, kita perlu menengok ke belakang. Sejak disahkan pada 2008, UU ITE sudah dua kali direvisi pada 2016 dan 2024 dengan alasan yang selalu sama: menghapus “pasal karet”, istilah yang merujuk pada rumusan hukum yang begitu lentur sehingga bisa ditarik-tarik untuk menjerat siapa saja. Pada revisi 2024, misalnya, ketentuan pencemaran nama baik yang dulu bersemayam di Pasal 27 ayat 3 dipindahkan ke pasal baru, 27A. Secara substansi, unsur “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain” tetap ada hanya nomor pasalnya yang berubah. Koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan Aliansi Jurnalis Independen, saat itu sudah mengingatkan: mengganti nomor pasal tanpa memperjelas batasan unsur pidananya bukanlah reformasi, melainkan tambal sulam.
Pola yang sama kini berpotensi terulang di babak KUHP Baru. Ketentuan pencemaran nama baik yang tadinya ada di UU ITE kini pindah ke kodifikasi pidana nasional. Secara administratif, ini menyelesaikan satu masalah nyata: dualisme hukum, di mana orang bisa dijerat dengan dua rezim hukum berbeda untuk perbuatan yang sama. Tapi dualisme hanyalah masalah teknis-prosedural. Masalah yang lebih mendasar ketiadaan definisi yang jelas soal kapan sebuah ekspresi berubah menjadi “penyerangan kehormatan”, atau kapan kritik terhadap pejabat publik dianggap sebagai penghinaan belum tentu selesai hanya karena pasalnya berpindah rumah.
Ini bukan soal teknis semata. Bagi jurnalis, akademisi, aktivis, atau siapa pun yang biasa menulis kritik di ruang publik, ambiguitas semacam ini punya efek nyata: mereka jadi menyensor diri sendiri sebelum menekan tombol publikasi, bukan karena tulisannya salah secara hukum, tapi karena tidak ada kepastian bagaimana penegak hukum akan menafsirkannya. Ironisnya, ketidakpastian semacam ini justru bisa lebih efektif membungkam kebebasan berekspresi dibanding pemidanaan itu sendiri orang berhenti bicara bukan karena takut kalah di pengadilan, tapi karena takut sekadar diperiksa.
Ada juga persoalan proses yang jarang disorot media: bagaimana perubahan regulasi sebesar ini dibahas. Revisi UU ITE 2024 sempat dikritik banyak organisasi masyarakat sipil karena minim partisipasi publik draf dibahas relatif tertutup, tanpa ruang diskusi yang memadai bagi kelompok yang paling terdampak, termasuk korban kekerasan berbasis gender daring maupun jurnalis. Ketika proses legislasi tak transparan, hasilnya pun rawan menguntungkan kepentingan segelintir pihak, bukan mencerminkan kebutuhan publik luas yang sehari-hari hidup di ruang digital.
Lantas, apa yang sebenarnya dibutuhkan? Pertama, definisi hukum yang presisi bukan hanya menyebut “kehormatan” atau “nama baik”, tapi menjelaskan secara eksplisit unsur apa yang membedakan kritik sah dari pencemaran nama baik yang sesungguhnya. Kedua, pedoman implementasi yang mengikat aparat penegak hukum di lapangan, bukan sekadar imbauan lisan, agar penerapan pasal tidak bergantung pada tafsir subjektif penyidik di masing-masing daerah. Ketiga, dan yang paling sering diabaikan, partisipasi publik yang bermakna dalam setiap revisi hukum siber ke depan bukan sekadar formalitas sosialisasi setelah draf selesai disusun.
Peralihan ke KUHP Baru semestinya jadi momentum untuk menuntaskan persoalan yang sudah bertahun-tahun didiamkan, bukan sekadar mengganti label sambil berharap masalahnya ikut hilang. Kepastian hukum di ruang digital bukan kemewahan itu fondasi bagi warga negara untuk berani bersuara, mengkritik, dan berpartisipasi dalam demokrasi tanpa bayang-bayang jeratan pidana yang tak jelas batasnya. Selama pasal karet hanya berpindah tempat tanpa diperjelas isinya, “kiamat pasal karet” yang digaungkan pemerintah tak lebih dari klaim di atas kertas.
(Sumber Gambar : Cybersamachar.in)
Oleh : Ainun Rachmaudina Dwi Mulida
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universtitas Muhammadiyah Malang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































