Buton Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai perlindungan hak atas tanah ulayat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses penerbitan sertipikat tanah ulayat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat dilakukan melalui tahapan yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto Dwi Martono.
Ia menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahapan awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi, pengukuran serta pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, dan batas wilayah secara jelas. Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.
Bagi masyarakat hukum adat yang telah berbadan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah memperoleh penetapan keberadaan masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Slameto Dwi Martono menambahkan, setiap tahapan tersebut penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup, masih menjalankan hukum adat, dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring. Dalam forum tersebut, turut hadir sebagai narasumber perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































