Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan laporan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (15/07/2026). Penyampaian laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Menteri Nusron menjelaskan bahwa realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025 mencapai 95,73 persen, atau sebesar Rp6,13 triliun dari total pagu anggaran Rp6,40 triliun.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73 persen atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Menteri Nusron memaparkan bahwa selama pelaksanaan anggaran tahun 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri senilai Rp22,60 miliar untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis.
Ia juga menjelaskan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahap yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Tahap pertama sebesar Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap kedua sebesar Rp666,9 miliar digunakan untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertanahan dan tata ruang, sarana prasarana, serta dukungan manajemen PNBP,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta Kementerian ATR/BPN terus memperkuat tata kelola keuangan negara dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan berbasis kinerja.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara, terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegas Zulfikar Arse Sadikin.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengikuti jalannya rapat secara daring sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran kementerian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































