Kampar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).
Menurut Rezka Oktoberia, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” tegas Rezka Oktoberia.
Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Melalui proses tersebut, negara hadir untuk memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi sekaligus mampu menjawab kebutuhan kepastian hukum di masa kini.
Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela dan sepenuhnya menjadi hak masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas tanah.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” ujarnya.
Menurutnya, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi juga berperan mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, melindungi aset masyarakat hukum adat, serta menghindarkan tanah ulayat dari penguasaan atau peralihan yang tidak sah.
Rezka menambahkan bahwa tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan terhadap tanah ulayat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat hingga generasi mendatang.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat. Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan proses pendaftarannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































