Indonesia adalah negara agraris. Kalimat itu sudah kita hafalkan sejak bangku sekolah dasar. Namun di balik predikat itu tersimpan ironi yang menyakitkan: jutaan petani yang menghidupi negeri ini justru tidak memiliki tanah yang cukup untuk menggarap penghidupannya. Sementara segelintir korporasi dan elite menguasai hamparan lahan yang luasnya tak terbayangkan.
Inilah wajah konflik agraria Indonesia sebuah krisis yang bukan sekadar soal perebutan lahan, melainkan cerminan ketidakadilan struktural yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun dan terus memburuk hingga hari ini.
Angka yang Tidak Boleh Diabaikan
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berbicara dengan keras. Sepanjang 2025, tercatat 341 konflik agraria di seluruh Indonesia meningkat tajam dari 295 kasus pada 2024, 241 kasus pada 2023, dan 212 kasus pada 2022. Peningkatan ini bukan kebetulan, ini adalah kenaikan yang sistemik. Konflik-konflik tersebut terjadi di 428 desa, mencakup lahan seluas 914,5 ribu hektare, dan menelan korban sebanyak 123.612 keluarga.
Jika ditelusuri ke belakang, dalam satu dekade terakhir (2015–2025) telah terjadi lebih dari 3.234 kasus konflik agraria yang mencakup lebih dari 7 juta hektare lahan dan berdampak pada 1,8 juta keluarga. Angka-angka ini bukan statistik dingin di balik setiap kasus ada kelu arga yang kehilangan sawah warisan, perempuan petani yang diusir dari ladangnya, dan anak-anak yang kehilangan masa depan di tanah leluhur mereka.
Sektor perkebunan terutama kelapa sawit menjadi penyumbang konflik terbesar. Pada 2025, sektor ini mencatat 135 kasus konflik. Di tahun sebelumnya, 75 dari 111 kasus konflik perkebunan disebabkan oleh ekspansi sawit, melibatkan 127.281 hektare lahan dan mengorbankan 14.696 keluarga. Selain perkebunan, proyek infrastruktur, pertambangan, dan yang mengkhawatirkan, fasilitas militer turut menyumbang konflik yang signifikan.
Akar Masalah: Ketimpangan yang Tak Kunjung Dibenahi
Konflik agraria tidak lahir dari ruang hampa. Akarnya tertancap dalam pada struktur penguasaan lahan yang timpang secara akut. Data dari Asia Land Forum 2025 menyebutkan angka yang mencengangkan 68 persen tanah di Indonesia hanya dikuasai oleh 1 persen kelompok. Di sisi lain, data Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa dari 27,8 juta petani pengguna lahan, sebanyak 17,25 juta di antaranya adalah petani gurem mereka yang menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare. Lebih dari 17 juta keluarga petani hanya menggenggam setengah hektar tanah, bahkan kurang.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sejatinya sudah merumuskan cita-cita keadilan agraria dengan tegas: tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, kebijakan pertanahan justru kerap lebih berorientasi pada penyediaan lahan untuk investasi ketimbang redistribusi kepada rakyat kecil. Ketidaksinkronan antara UUPA dengan berbagai regulasi sektoral seperti Undang-Undang Penanaman Modal menciptakan fragmentasi kewenangan yang menjadi celah bagi perampasan tanah.
Sebagian besar konflik yang meledak pada 2024 dan 2025 pun bukan kasus baru. KPA mencatat bahwa sebagian besar merupakan konflik lama yang meledak kembali akibat tindakan sepihak pemerintah, badan usaha swasta maupun milik negara, dan aparat keamanan. Konflik agraria, dengan kata lain, adalah luka lama yang tidak pernah benar-benar diobati.
Ketika Negara Merespons dengan Kekerasan
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola respons negara terhadap konflik ini. Alih-alih mendekati konflik agraria sebagai persoalan keadilan sosial, negara kerap menempatkannya sebagai ancaman keamanan yang harus dipadamkan. KPA mencatat, sepanjang 2025 terjadi 70 kasus kekerasan oleh TNI dalam penanganan konflik agrarian naik 89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka kriminalitas terhadap warga yang mempertahankan tanahnya juga naik 32 persen.
Pendekatan militeristik ini kontraproduktif. Petani yang memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur bukan kriminal mereka adalah korban dari kegagalan kebijakan pertanahan yang selama puluhan tahun tidak memihak mereka. Ketika negara merespons tuntutan keadilan dengan pentungan, bukan sertifikat tanah, maka kepercayaan rakyat terhadap institusi negara pun ikut runtuh.
Reforma Agraria: Janji yang Harus Dituntaskan
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui misi Astacita mencantumkan komitmen pada kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi. Program reforma agraria menjadi salah satu instrumen yang digadang-gadang untuk menjawab ketimpangan ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dalam peringatan Hari Agraria 2025 menegaskan bahwa reforma agraria dilaksanakan melalui dua pilar: penataan aset (redistribusi tanah) dan penataan akses (pemberdayaan ekonomi masyarakat).
Namun niat baik saja tidak cukup. KPA menilai terdapat ketidaksinkronan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029) reforma agraria hanya diamanatkan kepada Kementerian ATR/BPN, tanpa pelibatan lintas kementerian yang sesungguhnya dibutuhkan. Ini berarti reforma agraria berpotensi kembali tereduksi menjadi sekadar program sertifikasi tanah, bukan transformasi struktural atas ketimpangan penguasaan lahan.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan reforma agraria sejati membutuhkan kepemimpinan langsung dari presiden, bukan hanya didelegasikan ke satu kementerian. Tanpa political will yang kuat dari pucuk pimpinan, hambatan birokrasi dan ego sektoral antarkementerian tidak akan pernah bisa diterobos.
Apa yang Harus Dilakukan?
Setidaknya ada tiga langkah mendesak yang perlu segera diambil. Pertama, moratorium izin perkebunan baru di atas lahan yang masih dalam sengketa, sambil mempercepat penyelesaian konflik yang sudah mengantri bertahun-tahun. Kedua, redistribusi tanah yang sungguh-sungguh kepada petani gurem, bukan hanya sertifikasi atas tanah yang sudah dikuasai, karena sertifikat tanpa tanah tidak menyelesaikan ketimpangan. Ketiga, pengakuan hukum atas wilayah adat yang masih diabaikan, agar masyarakat adat tidak terus-menerus menjadi korban ekspansi korporasi.
Di luar itu, pendekatan penanganan konflik harus beralih dari keamanan ke keadilan. Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan aparat bersenjata, melainkan dengan meja perundingan yang setara, di mana suara petani dan masyarakat adat benar-benar didengar—bukan sekedar diformalkan.
Penutup: Tanah adalah Kehidupan
Ketika seorang petani kehilangan tanahnya, ia tidak hanya kehilangan aset. Ia kehilangan identitas, masa depan, dan martabatnya sebagai manusia yang merdeka. Selama ketimpangan agraria dibiarkan menganga, cita-cita ketahanan dan kedaulatan pangan hanyalah slogan yang hampa.
Indonesia tidak kekurangan regulasi soal reforma agraria. Yang selama ini kurang adalah keberanian politik untuk benar-benar melaksanakannya bahkan ketika itu berarti berhadapan dengan kepentingan korporasi besar yang selama ini menikmati kue pembangunan terbesar. Tanah untuk rakyat bukan sekadar slogan perjuangan. Ia adalah prasyarat keadilan sosial yang dijanjikan konstitusi.
Pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap pengambil kebijakan hari ini adalah pertanyaan yang sederhana namun fundamental: “tanah Indonesia ini, untuk siapa?”
Tema: Konflik Agraria
Mata Kuliah: Politik Agribisnis
Ditulis Oleh : Nabilla Nazarria
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































