Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI) Fuat Bahmit menyebut langkah penunjukan AHY untuk menduduki posisi tersebut berangkat dari sebuah kajian yang panjang, selain posisi AHY sangat incloud dengan jabatan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Presiden Prabowo juga menganggap AHY sangat amanah dalam menjalankan tugas tersebut
“Tentunya ini langkah tepat dan sudah pasti pak Presiden sudah mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya yakni Track record AHY yang dianggap sangat amanah jika diberikan satu tanggung jawab, selain profesional dan kapabel, selain itu AHY juga dianggap sangat fokus dalam menjalankan berbagai program yang dicanangkan Presiden melalui Kementerian yang beliau pimpin” kata fuat di jakarta, Selasa (2/6/2026).
Olehnya itu Fuat mengaku optimistis AHY dapat menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan tentunya dapat melakukan terobosan demi percepatan proyek tersebut demi pertumbuhan ekonomi
“Ini bagian dari komitmen bapak Presiden Prabowo yang mau mendorong percepatan konektivitas dalam menggenjot perekonomian bangsa” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Panjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 12 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal yang sama, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































