Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan publik melalui penetapan standar waktu layanan yang lebih pasti dan terukur. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menetapkan percepatan waktu pelayanan untuk pengukuran tanah dan peralihan hak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah Sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/07/2026).
Melalui sistem tersebut, setiap permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal yang jelas dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 12 hari.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Bagi pemohon yang membutuhkan layanan lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan ketentuan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai regulasi yang berlaku.
Selain layanan pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian layanan tersebut dalam waktu 10 hari kerja, terhitung sejak proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Skema penyelesaiannya meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian persyaratan administrasi, pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), dan PNBP oleh pemohon dalam lima hari.
Menurut Menteri Nusron, apabila proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah mengalami keterlambatan, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat koordinasi melalui penerbitan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan untuk segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Langkah ini bertujuan mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pelayanan menjadi lebih efektif dan akurat.
Menutup arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegasnya.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto bersama jajaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































