JAKARTA, 7 Agustus — Laju deforestasi dan kerusakan hutan di Indonesia yang terjadi selama beberapa dekade terakhir tidak boleh menyurutkan langkah pemulihan lingkungan. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menegaskan bahwa kawasan hutan yang terlanjur terdegradasi masih memiliki harapan besar untuk dipulihkan fungsi ekologisnya melalui pendekatan sains yang adaptif serta pelibatan aktif masyarakat.
Data Kementerian Kehutanan mencatat penyusutan drastis luas hutan Indonesia dari sekitar 193 juta hektare pada tahun 1950 menjadi 95,5 juta hektare saat ini. Kerusakan tersebut mencakup hilangnya 11 juta hektare hutan primer sepanjang periode 2002 hingga 2024. Meskipun dampaknya terhadap ekosistem sangat besar, pemulihan kawasan yang rusak tetap menjadi agenda krusial yang bisa direalisasikan secara bertahap.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan (Lisdal) DPP LDII, Atus Syahbudin, menyampaikan bahwa persoalan kehutanan nasional tidak sepatutnya dipandang secara hitam-putih. Menurutnya, pendekatan pelarangan semata tidak akan menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Tantangan utama kondisi hutan Indonesia saat ini sebenarnya bukan semata keberadaan sawit atau pertambangan. Melainkan, bagaimana kawasan yang telah terlanjur berubah, kemudian dikelola agar fungsi ekologis hutan dapat dipulihkan secara bertahap, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Atus, yang juga akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Guna mengatasi keterlanjuran lahan sawit di kawasan hutan, LDII mendorong penerapan Strategi Jangka Benah yang dikembangkan oleh UGM. Melalui strategi ini, kebun sawit monokultur bertahap diubah menjadi sistem agroforestri multistrata dengan menyisipkan tanaman restorasi lokal seperti meranti, serta tanaman multiguna seperti durian, petai, kemiri, dan jengkol.
“Dengan pendekatan tersebut, kebun sawit secara bertahap berubah dari sistem monokultur menjadi agroforestri multistrata yang lebih heterogen. Cadangan karbon meningkat, kualitas tanah membaik, habitat satwa mulai kembali terbentuk, sementara petani tetap memperoleh penghasilan,” jelas Atus.
Sementara itu, untuk kawasan bekas pertambangan yang mengalami kerusakan struktur tanah atas secara masif, Atus menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban reklamasi oleh perusahaan pemegang izin di bawah pengawasan ketat pemerintah. Setelah tahap reklamasi dasar selesai, restorasi ekologi dilanjutkan dengan menanam jenis pohon asli cepat tumbuh yang adaptif seperti Shorea leprosula untuk mempercepat kembalinya keanekaragaman hayati.
Dalam upaya pemulihan ini, LDII mengambil peran strategis melalui gerakan ekoteologi atau dakwah lingkungan berbasis ajaran agama.
“LDII lebih tepat menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran lingkungan berbasis agama atau ekoteologi, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung melakukan reklamasi lahan bekas tambang,” tegas Atus.
Langkah nyata dakwah ekologi LDII di antaranya diwujudkan melalui pengelolaan kawasan arboretum di lereng Gunung Lawu dan Gunung Anjasmoro. Kawasan ini berfungsi menjaga daerah tangkapan air yang sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan air bagi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Selain itu, LDII berkolaborasi dengan program KKN UGM dalam mengembangkan kawasan wisata berbasis konservasi di Sumberkoso, Ngawi, guna memicu pertumbuhan ekonomi lokal berbasis kelestarian alam.
Ke depan, LDII berkomitmen memperluas cakupan pemulihan lingkungan melalui program Gerakan Masjid Hijau atau wakaf hijau. Program ini mentransformasi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, melainkan juga pusat konservasi, pembibitan tanaman, pengelolaan sampah, dan edukasi lingkungan.
“Bagi kami, menjaga hutan, melindungi mata air, serta melestarikan flora dan fauna bukan sekadar aktivitas lingkungan, tetapi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Karena itu, konservasi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mewujudkan ketahanan lingkungan, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesejahteraan generasi mendatang,” pungkas Atus
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































