Jakarta – Kepastian waktu pengukuran tanah menjadi salah satu kemudahan yang dirasakan masyarakat melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Dengan jadwal yang telah ditentukan sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan waktu maupun kebutuhan yang diperlukan sebelum petugas melakukan pengukuran di lokasi.
Salah satunya dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tengah mengurus sertipikasi tanahnya. Ia mengaku memperoleh informasi jadwal pengukuran tidak lama setelah melakukan pendaftaran dan menerima Surat Perintah Setor (SPS).
“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari saat mendampingi proses pengukuran tanahnya pada Senin (31/08/2026).
Menurut Sari, layanan ini memberikan pengalaman yang berbeda dibandingkan saat ia mengurus pengukuran tanah sebelumnya. Jika dahulu ia harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan petugas akan datang, kini jadwal telah diketahui sejak awal dan pelaksanaannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.
Kepastian jadwal tersebut juga membuat proses pelayanan terasa lebih transparan bagi masyarakat. Sari menilai, kejelasan prosedur dan waktu layanan membuat masyarakat lebih percaya diri untuk mengajukan permohonan secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.
Manfaat Pengukuran Terjadwal juga dirasakan dari sisi petugas. Dudung (55), petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang melakukan pengukuran bidang tanah milik Sari, menyebut adanya jadwal yang pasti membuat pekerjaan di lapangan dapat dipersiapkan dengan lebih baik.
“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.
Ia berharap kepastian waktu yang diberikan melalui layanan tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kantah.
“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN yang saat ini telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu paling lama lima hari.
Dengan standar tersebut, keseluruhan proses pengukuran hingga penerbitan PBT ditargetkan selesai maksimal 12 hari, sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, dan mudah dipersiapkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































