Jakarta – Membeli tanah, melunasi pembayaran, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Setelah transaksi jual beli selesai, pembeli masih perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah) agar data kepemilikan tanah diperbarui sesuai kondisi hukum terbaru.
AJB dan sertipikat memiliki fungsi yang berbeda. AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sedangkan sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah. Karena itu, proses setelah penandatanganan AJB tidak berhenti begitu saja.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, Selasa (01/09/2026).
Mengapa Peralihan Hak Perlu Didaftarkan?
Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga identitas pemegang hak yang tercatat pada dokumen pertanahan sesuai dengan kondisi terkini.
Untuk peralihan hak yang terjadi karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa pendaftaran peralihan tersebut dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah juga diperkuat melalui regulasi berikutnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.
Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan serta mencatat perubahan pemegang hak dalam data pendaftaran tanah. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan tersebut kemudian dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat.
Ketentuan mengenai dokumen serta tata cara pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Jangan Biarkan Data Sertipikat Tidak Diperbarui
Memastikan nama pada sertipikat telah sesuai dengan pemilik terbaru penting untuk memberikan kepastian terhadap status hukum tanah. Data pertanahan yang sesuai juga akan memudahkan pemilik apabila tanah tersebut nantinya diperlukan untuk berbagai keperluan.
“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.
Kini Ada Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project.
Saat ini, layanan tersebut telah tersedia di 17 Kantah. Selanjutnya, mulai 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari akan diperluas ke 24 Kantah dan kemudian diterapkan secara bertahap di Kantah lainnya.
Melalui layanan ini, Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan proses Peralihan Hak yang lebih pasti, cepat, dan terukur. Namun, target waktu tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan.
Jadi, bagi masyarakat yang sudah membeli tanah dan telah memiliki AJB, jangan berhenti pada proses jual beli saja. Pastikan Peralihan Hak segera didaftarkan agar data pada sertipikat sesuai dengan pemegang hak yang sebenarnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



























































