Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi kepada jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas pihak dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan pasti.
Pertemuan berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan dua bentuk transformasi layanan yang telah mulai diterapkan Kementerian ATR/BPN sejak 17 Agustus 2026, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan memperoleh jadwal pengukuran yang terukur. Pelaksanaannya menggunakan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu diprioritaskan untuk diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Menteri Nusron, penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penumpukan permohonan akibat adanya pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.
Sementara pada layanan Peralihan Hak Terintegrasi, penyelesaian proses ditargetkan paling lama 10 hari. Waktu tersebut terbagi dalam beberapa tahapan, yaitu verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Perkuat Kolaborasi dengan PPAT dan Pemda
Menteri Nusron menekankan bahwa percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Sebab, rangkaian proses tersebut tidak hanya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan PPAT.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran transformasi, Menteri Nusron juga mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Kolaborasi tersebut antara lain diarahkan pada integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan proses verifikasi BPHTB.
Menurutnya, keterhubungan data antarpihak menjadi salah satu faktor penting dalam memangkas waktu proses pelayanan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Transformasi Organisasi dengan Pendekatan Kewilayahan
Selain perubahan pada sistem layanan, Menteri Nusron turut menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Penataan tersebut dilakukan dengan memperkuat pendekatan kewilayahan dalam pembagian tugas pejabat struktural.
Melalui pendekatan ini, Kepala Seksi (Kasi) akan menangani seluruh urusan pertanahan pada wilayah kecamatan tertentu. Pola tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap berbagai jenis layanan pertanahan sekaligus menjadi bagian dari proses penyiapan kepemimpinan di tingkat Kantor Pertanahan.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































