Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah mendapat persetujuan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menangani berbagai konflik agraria yang selama ini menghadapi kendala kewenangan dan aturan sektoral.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa salah satu tujuan RUU tersebut adalah membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria yang belum dapat dituntaskan karena objek konfliknya berada di bawah kewenangan kementerian atau lembaga berbeda.
Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Kamis (24/09/2026).
“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari.
Konflik Agraria Melibatkan Berbagai Kewenangan
Selama ini, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, persoalan agraria di lapangan tidak selalu hanya berkaitan dengan tanah yang berada dalam lingkup kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Sejumlah konflik juga dapat bersinggungan dengan kawasan hutan, sumber daya perairan, maupun aset yang dikelola negara dan badan usaha milik negara atau daerah. Masing-masing objek tersebut memiliki aturan sektoral dan berada dalam kewenangan kementerian atau lembaga yang berbeda.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor dan tidak dapat ditangani hanya oleh satu kementerian atau lembaga.
Siapkan Lembaga untuk Koordinasikan Reforma Agraria
Untuk menjawab persoalan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang akan menjalankan penyelenggaraan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Lembaga tersebut nantinya memiliki sejumlah fungsi, antara lain melakukan perencanaan Reforma Agraria, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi yang menjadi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Embun Sari menegaskan, pembentukan lembaga tersebut bukan berarti menghilangkan kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam urusan pertanahan dan tata ruang.
“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tuturnya.
Berikan Kepastian Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik
Menurut Embun Sari, mekanisme yang dirancang dalam RUU tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik agraria.
Dengan adanya keputusan yang memiliki kekuatan mengikat, masing-masing kementerian dan lembaga dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya. Langkah tersebut dapat mencakup tindakan korektif terhadap pencatatan maupun pengelolaan aset yang menjadi bagian dari konflik.
Dengan demikian, persoalan agraria yang selama ini menghadapi kendala akibat perbedaan kewenangan dan keberadaan berbagai aturan sektoral diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Reforma Agraria.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































