SERANG – Pernah memesan barang secara online karena tertarik dengan foto dan deskripsinya, tetapi ketika paket tiba, barang yang diterima justru berbeda dari harapan? Warnanya tidak sesuai, kualitasnya jauh dari gambar, atau bahkan barang yang datang bukan barang yang dipesan.
Bagi sebagian orang, kejadian seperti ini mungkin dianggap sebagai risiko belanja online. Ada yang memilih mengikhlaskan uangnya karena malas mengurus pengembalian barang. Ada pula yang merasa tidak berdaya karena penjual sulit dihubungi setelah pembayaran selesai.
Namun, muncul pertanyaan sederhana: apakah konsumen memang harus menerima kerugian begitu saja?
Dalam perspektif hukum, jawabannya tidak sesederhana itu. Transaksi online tetap merupakan hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha. Artinya, kemudahan berbelanja melalui layar ponsel tidak menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan.
Konsumen Bukan Sekadar Pembeli
Belanja online memang menawarkan banyak kemudahan. Konsumen dapat membandingkan harga, membaca ulasan, dan membeli barang tanpa harus datang langsung ke toko. Namun, konsumen juga menghadapi keterbatasan karena tidak selalu dapat memeriksa barang sebelum membelinya.
Di sinilah perlindungan hukum dibutuhkan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah hak kepada konsumen. Pasal 4, misalnya, mengatur hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang, serta hak mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
Sementara itu, Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dan memberikan informasi yang benar serta jujur mengenai barang yang diperdagangkan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penjual tidak cukup hanya memasang foto yang menarik dan menawarkan harga murah. Informasi mengenai barang harus disampaikan secara jujur agar konsumen dapat mengambil keputusan dengan tepat.
Dengan kata lain, kepercayaan konsumen bukan sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara sembarangan demi keuntungan.
Kalau Barang Tidak Sesuai, Apa yang Bisa Dilakukan?

Ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen tidak harus langsung menyerah. Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuknya dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang setara nilainya.
Selain itu, perdagangan online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Artinya, transaksi yang berlangsung melalui platform digital tetap berada dalam kerangka aturan hukum, bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab.
Meski demikian, bukan berarti setiap keluhan otomatis membuktikan bahwa penjual melanggar hukum. Persoalan harus dilihat berdasarkan fakta, isi kesepakatan, bukti transaksi, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, konsumen sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, tangkapan layar deskripsi produk, percakapan dengan penjual, serta foto atau video saat paket dibuka jika memungkinkan. Bukti tersebut dapat membantu ketika mengajukan komplain atau menyelesaikan sengketa.
Jangan Hanya Mengandalkan Ulasan dan Bintang
Di sisi lain, konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk bertransaksi secara cermat. Harga murah dan ulasan positif memang dapat menjadi pertimbangan, tetapi keduanya tidak selalu menjamin kualitas barang.
Sebelum membeli, konsumen perlu membaca deskripsi produk, memeriksa reputasi toko, memahami kebijakan pengembalian, serta menggunakan metode pembayaran yang tersedia secara aman. Jika terjadi masalah, ajukan keluhan melalui layanan resmi platform dan berikan kesempatan untuk menyelesaikannya.
Apabila penyelesaian tidak tercapai, konsumen dapat mempertimbangkan pengaduan kepada instansi perlindungan konsumen yang berwenang atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.
Di saat yang sama, platform perdagangan elektronik juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan tidak mempersulit konsumen yang memiliki alasan serta bukti yang memadai.
Konsumen memang harus lebih cermat sebelum membeli. Namun, kehati-hatian konsumen tidak boleh dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan kewajibannya. Perlindungan konsumen baru dapat berjalan dengan baik apabila kedua belah pihak memahami hak dan tanggung jawabnya.
Pada akhirnya, belanja online seharusnya memberikan kemudahan, bukan membuat konsumen kehilangan haknya setelah uang berpindah tangan.
Sebab, dalam transaksi apa pun, konsumen bukan sekadar angka dalam jumlah pesanan. Mereka adalah pihak yang memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dan memperoleh kepastian hukum.
Penulis: Viorentina Vernanda Sjafei Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































