Digitalisasi pelayanan publik seharusnya membuat urusan masyarakat menjadi lebih sederhana. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan, mengantre, atau membawa berkas dari satu meja ke meja lainnya. Melalui layanan digital, berbagai urusan diharapkan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan mudah.
Namun, digitalisasi tidak selalu berarti penyederhanaan. Ketika sistem pemerintahan belum terintegrasi, kerumitan birokrasi hanya berpindah tempat. Jika sebelumnya masyarakat menghadapi antrean di loket, kini mereka dapat menghadapi banyak aplikasi, akun, formulir, dan permintaan dokumen yang berbeda. Birokrasi memang sudah berpindah ke layar, tetapi bebannya belum tentu hilang.
Dokumen resmi Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa hingga 2023 terdapat 27.000 aplikasi pemerintah yang dibangun secara silo dan tidak saling terhubung. Angka tersebut bukan bukti bahwa seluruh digitalisasi pemerintah gagal. Namun, kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pemerintah bukan sekadar membangun layanan digital, melainkan mengintegrasikan sistem dan data yang sudah ada.
Ketika Warga Menjadi Penghubung Antarinstansi
Bayangkan seorang warga telah memberikan data kependudukannya kepada satu instansi pemerintah. Ketika mengakses layanan lain, data yang sama kembali diminta. Ia harus mengisi formulir lagi, mengunggah dokumen lagi, atau membuat akun baru.
Dalam kondisi seperti ini, warga sebenarnya sedang melakukan pekerjaan yang semestinya dapat diselesaikan oleh sistem pemerintahan. Warga menjadi penghubung antarinstansi.
Persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis aplikasi. Di baliknya terdapat persoalan administrasi. Ketika sistem antarinstansi tidak terhubung, koordinasi yang seharusnya berlangsung di dalam pemerintahan justru dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada Juni 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi “kurir data antarinstansi”. Data yang telah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur. Prinsip ini dikenal sebagai once only. Sederhananya, masyarakat tidak seharusnya diminta memberikan data yang sama berulang kali hanya karena menggunakan layanan pemerintah yang berbeda. Penerapannya tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan kewenangan akses.
Di Sinilah Patologi Administrasi Terlihat
Digitalisasi sering dipahami sebagai perubahan dari pelayanan manual menjadi pelayanan elektronik. Padahal, perubahan yang lebih penting justru terjadi di balik layar. Sistem pemerintah harus mampu berkomunikasi, data harus memiliki standar yang dapat digunakan bersama, dan instansi perlu bekerja secara terkoordinasi sesuai kewenangannya.
Dalam perspektif Patologi Administrasi Publik, kondisi tersebut menunjukkan persoalan koordinasi dan fragmentasi kelembagaan. Ketika setiap instansi mengembangkan sistemnya sendiri tanpa keterhubungan yang memadai, cara kerja organisasi menjadi terpisah dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang sederhana dan terpadu. Akibatnya, persoalan internal pemerintah berubah menjadi beban administrasi bagi warga.
Penelitian Kasiwi, Wahyuni, dan Ratminto yang terbit pada 2025 membahas fragmentasi kelembagaan dan keterbatasan interoperabilitas sebagai tantangan transformasi digital pemerintahan di Indonesia. Temuan ini memperlihatkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya dengan menyediakan teknologi. Pemerintah juga membutuhkan tata kelola lintas organisasi agar berbagai sistem dapat bekerja secara terintegrasi.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata kurangnya teknologi, tetapi bagaimana teknologi digunakan untuk memperbaiki cara pemerintah bekerja.
Jangan Ukur Digitalisasi dari Banyaknya Aplikasi
Pemerintah telah mengambil langkah untuk menjawab persoalan tersebut. Pada 2024, INA Digital diluncurkan sebagai GovTech Indonesia untuk mendorong integrasi layanan digital pemerintah. Evaluasi SPBE 2024 juga menunjukkan indeks SPBE nasional sebesar 3,12 dari skala 5 dengan predikat “Baik”. Capaian ini menunjukkan kemajuan, tetapi tidak berarti seluruh persoalan integrasi telah selesai.
Pada Februari 2026, Bappenas meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 yang mengarahkan transformasi pemerintahan menuju sistem yang lebih terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Bappenas juga mengidentifikasi fragmentasi aplikasi dan kurangnya kolaborasi antarinstansi sebagai tantangan yang perlu diatasi.
Karena itu, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi yang dibangun atau layanan yang tersedia secara daring. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih sederhana. Apakah warga masih harus memasukkan data yang sama berkali-kali? Apakah dokumen yang telah diberikan kepada pemerintah masih diminta kembali? Apakah satu urusan mengharuskan warga berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya? Jika jawabannya masih “ya”, berarti masih ada pekerjaan rumah dalam digitalisasi pelayanan publik.
Pemerintah perlu memperkuat interoperabilitas antarsistem, menerapkan prinsip once only, menyelaraskan standar data, serta memastikan integrasi berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.
Pada akhirnya, kompleksitas koordinasi antarinstansi merupakan persoalan internal pemerintah. Masyarakat tidak seharusnya menanggung kompleksitas tersebut.
Di depan layar, pelayanan harus terasa sederhana. Di belakang layar, pemerintah yang harus bekerja lebih keras untuk mengintegrasikan sistem, data, dan kewenangan.
Keberhasilan transformasi digital bukan ditentukan oleh seberapa banyak aplikasi yang dimiliki negara, tetapi oleh seberapa jauh teknologi mampu mengurangi kerumitan yang dihadapi masyarakat. Warga tidak seharusnya menjadi kurir data pemerintah. Warga cukup menjadi pengguna layanan.
Sumber
1. Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 16 Tahun 2025. Dokumen ini menyebut hingga 2023 terdapat 27.000 aplikasi pemerintah yang dibangun secara silo dan tidak saling terhubung.
https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/unduh/id/987/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Bdigital%2Bnomor%2B16%2Btahun%2B2025
2. Kementerian Komunikasi dan Digital. (9 Juni 2026). “Wamen Nezar Patria: Warga Tak Boleh Lagi Jadi Kurir Data Antar Instansi.”
https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10302
3. Kasiwi, A. N., Wahyuni, H. I., & Ratminto. (2025). Digital Transformation and Cross-Organizational Interoperability in Electronic-Based Government Systems. Journal of Governance and Development, 21(2), 64–76.
https://doi.org/10.32890/jgd2025.21.2.5
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika. (27 Mei 2024). “Percepat Integrasi Layanan Publik, Presiden Luncurkan ‘INA Digital’ Jadi GovTech.”
https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/percepat-integrasi-layanan-publik-presiden-luncurkan-ina-digital-jadi-govtech
5. Kementerian PANRB. (2025). Newsletter: Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2024. Indeks SPBE nasional 2024 tercatat 3,12 dengan predikat Baik.
https://www.menpan.go.id/site/emagz/20250509_Newsletter_Vol_I_Tahun_2025.pdf
6. Kementerian PPN/Bappenas. (27 Februari 2026). “Bappenas Dukung Transformasi Tata Kelola dan Layanan Publik Berbasis Data melalui Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045.”
https://www.bappenas.go.id/berita/bappenas-dukung-transformasi-tata-kelola-dan-layanan-publik-berbasis-data-melalui-rencana-induk-pemerintah-digital-2025-2045-Dr5s6
Artikel Opini – Patologi Administrasi Publik dan Digitalisasi Pelayanan Publik
Rahmalia Eka Safitri (24400044)
Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































