Bangka Tengah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang berkepastian hukum. Manfaat tersebut dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah melalui program tersebut.
Sudarwan mengaku terbantu dengan proses pelayanan yang diterimanya. Mulai dari pengukuran hingga penentuan batas bidang tanah, seluruh tahapan dirasakannya lebih mudah. Ia juga menyampaikan bahwa pengurusan sertipikat melalui PTSL tidak dipungut biaya.
Pengalaman tersebut memberikan kesan positif bagi Sudarwan, terutama karena tanah yang dimilikinya kini memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.
PTSL Buka Akses Sertipikasi bagi Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan PTSL sejak 2017 untuk memperluas akses masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Melalui program ini, proses pendaftaran tanah dilaksanakan secara sistematis dengan dukungan pendataan, pengumpulan dokumen, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa maupun pengurus RT turut membantu masyarakat dalam proses pendataan dan pengumpulan berkas sesuai mekanisme yang berlaku.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan. Pada 2026, Kantah Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Bagi Sudarwan, kepemilikan sertipikat memberikan rasa tenang karena status tanahnya kini memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.
Nurhayati Lega Tanahnya Kini Bersertipikat
Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Kabupaten Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Setelah mengetahui desanya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL pada 2026, ia memutuskan untuk mengikuti program tersebut.
Informasi mengenai program itu diperolehnya melalui pengurus RT yang datang langsung ke rumah dan membantu proses pengumpulan dokumen. Sekitar satu minggu setelah berkas dikumpulkan, petugas BPN datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah.
Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega. Ia mengaku terbantu karena dapat mengurus sertipikat melalui program PTSL tanpa mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat tersebut.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menunjukkan bahwa PTSL dapat membantu masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah agar semakin banyak masyarakat mendapatkan perlindungan hukum atas hak kepemilikannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































