“Salus populi suprema lex esto” — kesejahteraan rakyat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi. Adagium Romawi kuno ini semestinya menjadi kompas utama bagi setiap penyelenggara negara. Namun, ketika ruang udara disesaki asap pekat sementara miliaran rupiah anggaran darurat diduga menguap dalam pusaran rasuah, kompas tersebut tampak kehilangan arah. Di tengah kepungan kabut asap, rakyat terpaksa berjuang sendirian menyelamatkan napas mereka.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan. Dampaknya nyata merusak kesehatan, memutus aktivitas pendidikan, hingga mengancam mata pencaharian warga. Ironisnya, di tengah kebutuhan mendesak akan perlindungan, publik justru dikejutkan oleh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2026 yang mengusut dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan penetapan lima tersangka dan sorotan pada nilai pengadaan yang mencapai Rp148 miIiar sepanjang periode 2024–2026, perkara ini memicu alarm keras. Meski asas praduga tak bersalah harus dihormati dan kasus ini belum tentu berkaitan langsung dengan penanganan karhutla saat ini, dugaan penyelewengan dana darurat kemanusiaan adalah bentuk nyata dari rusaknya integritas tata kelola bencana. Dana kebencanaan bukanlah ruang untuk berburu keuntungan pribadi.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, perlindungan lingkungan dan udara bersih adalah kewajiban mutlak negara, bukan sekadar pilihan kebijakan yang normatif. Ketika hak ini terenggut oleh asap, negara wajib hadir melakukan pencegahan dan pemulihan secara efektif.
Dimensi karhutla ini bahkan telah melampaui batas negara. Data satelit NASA melalui platform Eyes on the Earth pertengahan Oktober 2026 ini menangkap tingginya konsentrasi karbon monoksida (CO) di atmosfer atas sebagian wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Fenomena ini menegaskan bahwa pencemaran atmosfer tidak mengenal batas geografis.
Ukuran keberhasilan negara tidak boleh hanya dihitung dari berapa banyak personel yang dikerahkan atau luas lahan yang dipadamkan. Keberhasilan sejati diukur dari kemampuan mencegah bencana berulang dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran.
Ketika rakyat harus berjuang mendapatkan oksigen layak, tidak boleh ada kepentingan pribadi yang ditempatkan di atas keselamatan publik. Jika korupsi terbukti, penegakan hukum tanpa kompromi adalah harga mati. Sebab, jika kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi, maka anggaran yang menguap di tengah bencana adalah pengkhianatan terbesar terhadap kemanusiaan.
Oleh: Muhammad Gusti Ramadhan_Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































