Tanjung, INFO_PAS — Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat koordinasi di bidang keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas IIB Tanjung melaksanakan kunjungan strategis ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Tabalong. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjung, Tri Joko Wiyono, beserta jajaran, dan disambut hangat oleh Kepala SPK Polres Tabalong, AIPTU Jayadi, bersama jajaran.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi yang lebih kuat antara pemasyarakatan dan kepolisian, khususnya dalam penanganan dan pencegahan gangguan keamanan serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tabalong.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Tri Joko Wiyono menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan antar-institusi, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik dalam pelaksanaan tugas-tugas pengamanan dan pembinaan warga binaan.
“Sinergitas dengan aparat kepolisian sangat penting, terutama dalam mendukung stabilitas keamanan di dalam dan sekitar lingkungan lapas. Kami berharap kerja sama ini semakin erat dan berkelanjutan,” ujar Tri Joko Wiyono.
Aiptu Jayadi, mewakili Polres Tabalong, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, termasuk dalam hal pengamanan, koordinasi, maupun penanganan situasi darurat.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi ringan, pertukaran informasi, dan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam menjaga keamanan wilayah serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tertib, aman, dan humanis. Kunjungan strategis ini diharapkan menjadi awal dari peningkatan kolaborasi yang lebih intens antara Lapas Tanjung dan Polres Tabalong, demi pelayanan publik yang lebih maksimal dan kondisi kamtibmas yang kondusif.
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#kanwilditjenpaskalsel
#pemasyarakatan
#lapastanjung
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”