Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan melantik 28 Pejabat Struktural dan Fungsional pada Senin (23/06/2025). Ia ingin jajarannya, termasuk para pejabat terlantik untuk adaptif di tengah dinamika pekerjaan dan tantangan zaman.
“Pelantikan ini merefleksikan dinamika dan kebutuhan organisasi, untuk terus bisa adaptif, gesit terhadap tantangan zaman. Momentum pelantikan ini juga pengakuan atas kepercayaan negara dan juga pimpinan terhadap kapasitas, dedikasi, serta integritas Bapak/Ibu sekalian,” ujar Wamen Ossy dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural dan Fungsional, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Menurut Wamen Ossy, pelantikan tidak hanya bagian dari promosi dan mutasi, namun juga sebagai bagian dari proses penyesuaian struktur organisasi yang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 yang mengatur terkait struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian ATR/BPN serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan ini, 28 pejabat yang dilantik terdiri atas 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 13 Pejabat Administrator, dan 11 Pejabat Fungsional. Bagi Wamen Ossy, Pelantikan Pejabat Fungsional yang dilakukan hari ini adalah bukti nyata jenjang karier di Kementerian ATR/BPN terbuka luas.
“Izinkan saya mengapresiasi secara khusus kepada Ibu Narsiyah yang hari ini dilantik sebagai Auditor Ahli Utama. Ini adalah bukti nyata bahwa jenjang karier fungsional terbuka luas bagi siapa saja yang memiliki dedikasi, kinerja, dan integritas yang tinggi. Semoga ini juga bisa menjadi inspirasi bagi seluruh ASN lainnya bahwa pekerjaan yang konsisten akan menemukan jalannya,” pesan Wamen Ossy.
Bukan hanya dedikasi dan kualitas diri, Wamen Ossy ingin jajarannya terus membangun dan memperkuat koordinasi antar satuan kerja, menegakkan tata kelola yang baik dan akuntabel, serta cepat dan tepat dalam menentukan langkah strategis pelayanan. “Keberhasilan implementasi berbagai kebijakan strategis kementerian ini sangat bergantung pada kerja kolektif dan profesionalisme Bapak/Ibu semua,” tuturnya.
Saya percaya dengan semangat kolaboratif dan nilai-nilai yang kita pegang bersama, Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta menjadi institusi yang makin dipercaya oleh publik,” pungkas Wamen Ossy yang menutup sambutannya dalam Pelantikan yang juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (AR/FA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”