Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Melakukan Kunjungan Kerja ke Pengadilan Negeri Kisaran,Silaturahmi dan Bahas Rencana Sosialisasi Bidang Pertanahan
Asahan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. melakukan kunjungan kerja ke Pengadian Negeri Kisaran pada hari Kamis (21/08). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, H. Yanti Suryani, S.H., M.H. beserta jajaran di Ruang Kerja Kepala Pengadian Negeri Kisaran.
Kunjungan Kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan ke Pengadilan Negeri Kisaran dalam rangka silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan membahas rencana sosialisasi bersama terkait peraturan dan program bidang pertanahan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan berterima kasih dan mengapresiasi Pengadilan Negeri Kisaran yang sudah menerima kunjungan kerja. Diharapkan pasca dilakukannya kunjungan kerja tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran dapat meningkatkan kerja sama bidang pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”