Bantul (MTsN 6 Bantul) — Wali Kelas VIIIC MTsN 6 Bantul, Susi Puspita Sari mengadakan pertemuan dengan Paguyuban Orang Tua (POT) siswa kelas VIIIC usai pelaksanaan pengajian rutin Ahad Kliwon yang digelar di musola madrasah pada Minggu (31/08/2025). Pertemuan di ruang kelas VIIIC ini bertujuan untuk membahas perkembangan belajar siswa, program kelas, serta koordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Dalam pertemuan tersebut, wali kelas VIIIC menyampaikan informasi terkait evaluasi hasil belajar siswa, kedisiplinan, dan rencana kegiatan kelas ke depan. Selain itu, wali kelas juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif berperan dalam mendukung keberhasilan putra-putrinya, baik dari segi akademik maupun nonakademik.
Waka humas, Ma`mur Amprani berikan pengarahan usai pengajian agar POT ke ruang kelas masing-masing. “Kepada Bapak/Ibu orang tua, usai mengikuti kegiatan PERAK ini, dimohonkan ke ruang kelas masing-masing untuk bertemu dengan wali kelas,” kata Ma`mur.
Pertemuan berjalan dengan lancar dan penuh keakraban. Orang tua siswa terlihat antusias memberikan masukan dan berdiskusi mengenai strategi terbaik untuk meningkatkan prestasi serta membentuk karakter siswa. Wali kelas berharap, melalui sinergi yang baik antara pihak madrasah dan orang tua, perkembangan siswa kelas VIIIC dapat semakin optimal.(sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”