Kakanwil BPN Sumut Mengunjungi Kantor Bupati Batu Bara dalam Perkuat Sinergi dan Upaya Pengamanan Aset DaerahKakanwil BPN Sumut mengunjungi Kantor Bupati Batu Bara dalam memperkuat sinergi dan upaya Pengamanan Aset DaerahBatu Bara – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Batu Bara, Rabu (01/10/2025).
Kedatangan Kakanwil BPN Sumut disambut hangat oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, bersama Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal. Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, agar tercatat dan terlindungi secara hukum melalui sertipikasi tanah.
Sinergi antara Kanwil BPN Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah, mencegah potensi sengketa, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan demi kepentingan masyarakat.
Turut mendampingi, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara (PLT), Dita Pratiwi, Koordinator Kelompok Substansi pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abdul Rahim Nasution.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KerjaTuntasIkhlasBerkualitas
#ATRBPNSumutNextLevel
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”