Suara Perempuan Untuk Perubahan Bersama Sekolah Perempuan dan DPD RI Ibu Mirah Midadan Fahmic
Sape 31 Juli 2025 – Sekolah perempuan mengadakan dialog public dan advokasi bersama DPD RI keterwakilan NTB, ibu mirah midadan fahmic. Pada hari kamis bertepatan di dusun saleko,Desa Parangina kecamatan sape 2025.
Antusias masyarakat, pemerintah Desa menjadi kan forum sebagai momentum bersama bahwa suara perempuan desa bukan hanya layak di dengar tapi juga harus menjadi bagian dari arah pembangunan bangsa.
Dialog public dan advokasi yang di adakan oleh sekolah perempuan juga di hadiri oleh mahasiswa KKN posko Desa Parangina UNIVERSITAS MBOJO BIMA. Dalam forum tersebut, Alansyah selaku ketua posko juga ikut nimbrung dalam sesi tanya jawab terkait “bagaimana cara meningkatkan emansipasi kebaikan terhadap perempuan di tengah struktur patriarki yang ada khusus nya di kota maupun kabupaten Bima.
Tepat pukul 19:30 wita dialog public dan advokasi berlangsung, ibu mirah midadan menyampaikan” Sekolah perempuan hadir sebagai ruang belajar, bertumbuh bagi perempuan desa, suara perempuan demi perubahan hari ini adalah bukti bahwa suara perempuan desa patut di dengar dan di akui termasuk dalam ruang-ruang pengambilan keputusan juga menjadi jembatan agar aspirasi dari akar bisa naik ke tingkat kebijakan nasional.

Dalam sambutannya kak sri agustina selaku pendiri sekolah perempuan menyampaikan “kami berharap kerja sama ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi masih terus berlanjut dalam bentuk dukungan, kebijakan, perlindungan hukum dan penguatan pundak sesama perempuan untuk bersandar.
” Jadilah perempuan yang tangguh, berkualitas untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Perempuan berdaya anak terlindung, Indonesia maju.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




