Lhokseumawe Selasa 28 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, yang diwakili oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan, berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kegiatan penting ini diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh.
Partisipasi ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan kompetensi pegawai serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta dibekali dengan pemahaman mendalam terkait proses penerbitan PKKPR, terutama yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kapasitas teknis sumber daya manusia dalam proses perizinan pemanfaatan ruang. Dengan meningkatnya pemahaman teknis, diharapkan pelaksanaan perizinan di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam mendukung visi “Maju dan Modern” yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sinergi dan kolaborasi antarinstansi, seperti antara Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Kanwil BPN Provinsi Aceh, sangat penting untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Lhokseumawe berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Sumber : ( Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe )
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




