Bantul (MTsN 6 Bantul) – Dalam rangka evaluasi pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium di MTs Negeri 6 Bantul Tim SBSN Kantor Wilayah kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada Hari Rabu (29/10) mengadakan Pre Constuction Meeting (PCM) rapat sebelum proyek konstruksi dimulai untuk menyamakan persepsi, membahas teknis, administrasi, dan keselamatan kerja yang kelima yang bertempat di Laboratorium Komputer MTs Negeri 6 Bantul. Rapat dipimpin Anas Effendi selaku PPK pelaksanaan pembangunan Gedung Perpustakaan dan Laboratorium MTs Negeri Bantul menyampaikan evaluasi pembangunan dan progres yang dicapai sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Anas berpesan kepada tim pelaksana pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium untuk melaksanakan pembangunan sesuai dari Tim Perencanaan dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam administrasi pembangunan untuk mengantipasi bila ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) terhadap pelaksanaan pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium di MTsN 6 Bantul. Rapat PCM dihadiri dari Tim SBSN Kantor wilayah Kementerian Agama Daerah istimewa Yogyakarta, Tim Pelaksana, Tim Konsultan Pengawas, Tim Perencanaan dan dari intern madrasah.
Selanjutnya pemaparan hasil evaluasi pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium MTs Negeri 6 Bantul oleh Bagus dan Risman selaku Tim Konsultan Pengawas. Bagus menyampaikan hasil pengamatan pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium MTs Negeri 6 Bantul melalui pengamatan dan laporan progres pembangunan dan temuan temuan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium dan solusi solusi untuk mengatasi kendala tersebut yang disampaikan kepada seluruh peserta rapat.
Selanjutnya tanggapan dari Tim Pelaksana pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium MTs Negeri 6 Bantul oleh Triyono dan Anton menanggapi paparan yang disampaikan oleh Tim Konsultan Pengawas tentang kendala kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium MTsN 6 Bantul menyampaikan upaya upaya yang dilakukan untuk mengejar target yang telah ditentukan dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan dalam proses pembangunan untuk mengantipasi bila ada audit dari BPK. Anton menegaskan memimalisir resiko temuan dengan mengedepankan pelaksanaan pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium MTs Negeri 6 Bantul sesuai dengan dari Tim Prencanaan.
Sugiyono Kepala Madrasah MTs Negeri 6 Bantul yamg berhalangan hadir dikarenakan ketugasan dinas luar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium MTs Negeri 6 Bantul atas progres yang sudah diraih sampai tahap ini. Madrasah hanya bisa untuk mensupport kegiatan ini dengan membantu sesuai yang dibutuhkan oleh Tim pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium di MTs Negeri 6 Bantul.
Nur Latif selaku Kepala Tata Usaha MTs Negeri 6 Bantul yang hadir dalam forum rapat itu menyampaikan rasa terimakasih kepada Tim Pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium MTsN 6 Bantul dengan capaian proses pembangunan sampai tahapan ini. Nur Latif juga menyampaikan proses untuk pengajuan IMB yang masih terkendala dengan belum terbitnya proses ijin untuk pengeringan dari persawahan menjadi pekarangan yang masih diproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu *DPMPTSP) Kabupaten Bantul. Nur Latif juga berpesan kepada Tim Pelaksana untuk terus melakukan koordinasi dengan madrasah agar kendala kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan Gedung SBSN Perpustakaan dan Laboratorium dapat berjalan lancar sesuai target. (Latif)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

































































