Dalam rangka modernisasi sistem administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan sistem baru yaitu Coretax per tanggal 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Salah satu fitur penting dalam proses bisnis pembayaran pajak di Coretax adalah permohona pemindahbukuan (PBK).
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pemindahbukuan pajak di era Coretax yang sebagian besar ketentuan dan prosesnya mengalami perubahan baik dari aplikasi maupun ketentuan perpajakannya.
Apa Itu Pemindahbukuan?
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 108 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024). Pemindahbukuan ini dapat dilakukan ke jenis kewajiban pajak yang berbeda, atau bahkan ke akun wajib pajak lain dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam proses bisnis Coretax, pemindahbukuan dilakukan melalui modul pembayaran dengan submenu “Permohonan Pemindahbukuan”.
Landasan Hukum dan Ketentuan Perpajakan
Ketentuan terkait pemindahbukuan saat ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Khusus pemindahbukuan dibahas pada Pasal 108 s.d. Pasal 111.
Jenis Pemindahbukuan yang Dilakukan di Coretax
Dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak hanya dapat dilakukan untuk keempat jenis sumber berikut:
a. penggunaan Deposit Pajak;
b. pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
c. penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan
d. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama serta diajukan oleh Wajib Pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. Apabila permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran atas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dengan demikian, tidak semua kesalahan atas pembayaran atau setoran pajak dapat langsung dipindahbukukan, apabila selain empat jenis pembayaran di atas, maka mekanisme yang dapat dilakukan wajib pajak adalah mengajukan permohonan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Langkah‐Langkah Pengajuan Pemindahbukuan di Coretax
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan apabila memenuhi syarat dan ketentuan dengan mengikuti panduan berikut:
1. Masuk ke portal coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun Wajib Pajak atau kuasa;
2. Jika ingin mengajukan atas nama Badan/Perusahaan, pastikan sudah melakukan impersonate akun Badan/Perusahaan;
3. Pilih menu Pembayaran lalu pilih submenu Permohonan Pemindahbukuan;
4. Klik “Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru”;
5. Sistem akan otomatis menampilkan data identitas wajib pajak termasuk kuasa jika sebagai kuasa badan;
6. Cari dan pilih sumber kredit pajak atau saldo yang akan dipindahbukukan;
7. Pilih alasan pemindahbukuan, misalnya pemindahbukaun dari akun deposit, kesalahan pengisian SSP, dan lain-lain;
8. Kemudian isikan nominal yang akan dipindahbukuan pada kolom “Jumlah yang akan dipindahbukuan”;
9. Pilih tujuan pemindahbukuan (Akun Wajib Pajak atau Akun Wajib Pajak Lain), isikan NPWP (jika tujuan pemindahbukuan ke Akun Wajib Pajak Lain), pilih jenis kewajiban (Tagihan Pajak, SPT atau Lainnya), pilih referensi (jika jenis kewajiban Tagihan Pajak atau SPT), pilih KAP-KJS (jika jenis kewajiban Lainnya), pilih masa dan tahun pajak, isikan NOP untuk jenis pembayaran tertentu, isikan jumlah sesuai nominal yang akan dipindahbukuan;
10. Unggah dokumen pendukung yang diminta (tidak mandatory, dapat diunggah jika ada).
11. Masukkan kata sandi penandatanganan sesuai passphrase/kode otorisasi DJP yang sudah dibuat, klik tanda tangan;
12. Klik “Kirim Permohonan”. Sistem akan memproses dan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Pemindahbukuan jika otomatis.
13. Wajib pajak dapat memantau status permohonan melalui menu “Telah Diajukan” / “Diproses”.
Kesimpulan
Proses permohonan pemindahbukuan pada era Coretax berbeda dengan sebelumnya, tidak semua jenis pajak dapat dilakukan pemindahbukuan. Jika tidak termasuk dalam kategori jenis pajak yang dapat dipindahbukukan (Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024) maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Permohonan pemindahbukuan dapat diakses wajib pajak melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id melalui modul Pembayaran sub menu Permohonan Pemindahbukuan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































